Berita Lhokseumawe

Ini Orang Pertama Divaksin Covid-19 di Kota Lhokseumawe, Kenali 16 Kriteria Warga tak Bisa Disuntik

Pemko Lhokseumawe pada Rabu (10/2/2021), mulai melakukan vaksinasi dengan sasaran pertama perwakilan pejabat publik dan tenaga kesehatan (nakes).

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dandenkesyah IM 0401 Lhokseumawe, Letkol CKM Iwan Gunawan HS SH MSi, divaksin Covid-19, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe pada Rabu (10/2/2021), mulai melakukan vaksinasi dengan sasaran pertama perwakilan pejabat publik dan tenaga kesehatan (nakes).

Untuk nakes, vaksinasi berlangsung di tujuh puskesmas yang ada di Kota Lhokseumawe. Sedangkan untuk perwakilan pejabat publik, vaksinasi dipusatkan di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

Pantauan Serambinews.com di Rumah Sakit Kesrem, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, kegiatan diawali dengan seremonial pembukaan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan vaksinasi.

Sejumlah pejabat yang hendak divaksin, terlebih dahulu dicek kesehatan. Maka ada beberapa pejabat publik yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksin, terutama karena tensi darah sedang tinggi.

Sehingga orang pertama yang dinyatakan bisa divaksin adalah Dandenkesyah IM 0401 Lhokseumawe, Letkol CKM Iwan Gunawan HS SH MSi.

KNKT Ungkap Kronologi dan Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Tidak Meledak di Udara

Berikut Prakiraan Cuaca Enam daerah di Aceh untuk Tiga Hari ke Depan, Potensi Terjadi Hujan

Pria Ini Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama

Maka, Dandenkesyah IM 0401 Lhokseumawe merupakan orang yang pertama disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Kota Lhokseumawe.

Setelah itu, baru dilanjutkan dengan perwakilan pejabat publik lainya yang memang memenuhi kriteria seperti ditetapkan.

Untuk diketahui, ada 16 kriteria warga yang memang tidak bisa divaksin, yakni:

1. Sudah pernah menderita Covid-19.

2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala Ispa, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir.

Jangan Takut Divaksin, Suntikan Vaksin Sinovac untuk Membentuk Antibodi Tubuh, Begini Penjelasannya

Video Bocah Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayah Viral, Cita-cita Jadi Ulama, Pernah Juara Murottal

KABAR GEMBIRA, Pemerintah Luncurkan Program Pengganti Subsidi Gaji, Per Orang Dapat Rp 3,5 Juta

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.

6. Mendapat terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved