Senin, 4 Mei 2026

Jadi Daerah Dengan APBD Tertinggi di Indonesia, Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta

Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kolase
Gaji THR PNS 

SERAMBINEWS.COM - Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.

Baik itu di pusat ataupun daerah.

Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.

Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Fraksi Demokrat DPR RI Nyatakan Dukung Pilkada Aceh 2022, Terima Kunjungan Komisi I DPR Aceh

Jam Belajar Nongkrong di Warkop, Siswa di Aceh Timur Diciduk Satpol PP

()Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).

Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.

Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).

Seperti PNS di instransi ppemerintah lain, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja ( tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta.

Tunjangan lain tersebut adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Untuk tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Kemudian para PNS juga menerima tunjangan makan.

Tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Minta Maaf, Mengaku Ingin Bantu Pemerintah Giatkan Ekonomi Syariah

Korban Rumah Terbakar di Peusangan Tinggal Baju yang Melekat di Badan, Ini Harapan Para Buruh Itu

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved