Napi Peras Seorang Wanita Rp 13 Juta Setelah Video Call Tanpa Busana, Ancam Sebar Foto Syur Korban
Pelaku berinisial IW (25) ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerasan senilai Rp 13 juta terhadap seorang wanita asal Riau.
Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," katanya.
Setelah korban tertarik, pelaku terus memancing korban hingga bisa meminta nomor ponsel untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.
Dari percakapan WhatsApp itulah mereka berlanjut hingga melakukan video call seks.
Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian mendeteksi bahwa pelaku berada di dalam Lapas Gunung Sugih Lampung.
Pelaku melancarkan aksinya dari dalam penjara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung.
Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
• Ridho Rhoma Ditangkap Karena Narkoba, Jenis Amfetamin, Ini Bahaya, Bisa Berujung Kematian
• UIN Ar-Raniry dan BPCB Aceh-Sumut Kerja Sama Pelestarian Cagar Budaya Islam
• Diputusi Pacar Gara-gara Hanya Lulusan SMA, Pria Ini Kini Bikin Mantan Menyesal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Akun Palsu di Dalam Lapas dan Mengaku Polisi, Napi Peras Rp 13 Juta dari Seorang Wanita",