Berita Sabang

Pacaran 7 Tahun, Gadis Ini Menolak Dinikahi, Tersangka Teror Pacar Hingga Ia Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sabang. Pasalnya, pria AS ini menaruh rasa cintanya pada sang gadis...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tersangka AS diamankan Mapolres Sabang, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Asnawi Luwi |Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG  - Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sabang. Pasalnya, pria AS ini menaruh rasa cintanya pada sang gadis yang diimpi-impikannya bakal menjadi pendamping hidupnya karena mereka sempat pacaran selama tujuh tahun.

Namun, impian itu bukan menjadi kenyataan dan cinta sang kekasih mulai pudar kepada AS, sehingga sang pacar menolak untuk dinikahi begitu juga keluarganya juga tidak mendukung pernikahan itu.

Cinta bertepuk sebelah tangan ini membuat tersangka kecewa sehingga AS meneror keluarga perempuan tersebut dan sang pacarnya melalui whatsapp (WA). Akibatnya, AS dilaporkan dan ditangkap Sat Reskrim Polres Sabang  dibawah pimpinan Kasat Reskrim,  Ipda Rahmad SH bersama Polsek Sukajaya, Rabu (10/2/2021).

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi dan Kanit Reskrim Polsek Sukakarya Rizal SH, dan Ardiansyah Pratama kepada Serambinews.com, Rabu (10/2/2021) mengatakan, tersangka AS melakukan dugaan perkara tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dan atau pengancaman.

Kasus Video Syur, Gisel Lihat Sifat Lain Wijin, Disinggung Pernikahan, Ini Jawabannya

Awalnya, pada Rabu tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 11.18 WIB tersangka AS mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) dengan menggunakan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone 08231225xxxx milik abang kandung korban NS bernama AW yang berisikan ancaman Kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Korban NS dengan Kata-kata.

“Yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meuye keuke bek keugop pih bek” arti dalam bahasa indonesia yang artinya ”Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak, orang lain juga tidak”.

Selanjutnya saksi AW menujukkan pesan singkat SMS (Short Message Service) yang dikrimkan oleh tersangka AS tersebut kepada korban, selanjutnya, Tersangka AS terus mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang berisikan ancaman Kekerasan atau menakut-nakuti saksi AW yang di tujukan kepada korban NS.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 01.50 WIB bertempat di kamar korban NS yang berada di rumah milik orang tua korban NS, pada saat itu korban NS bersama ibunya bernama RK sedang beristirahat.

Bertemu Komisi II DPR RI, Aceh Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2022

Kemudian korban NS mendengar bunyi suara seperti ada seseorang yang sedang berusaha untuk membuka jendela kamar tidur korban NS kemudian korban NS membangunkan saksi RK dan mengecek dengan cara membuka gorden jendela, akan tetapi pada saat itu tidak ada orang yang berada di luar jendela kamar korban NS tersebut.

Berselang beberapa menit kemudian saksi RK keluar rumah dan melihat tersangka AS melintas di depan rumah milik orang tua korban NS dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya pada hari itu sekira pukul 02.01 WIB teman dekat korban NS bernama MM mengirimkan screnchote percakapan melalui pesan whatsapp kepada korban NS yang dikirimkan oleh tersangka AS dengan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone +60112362xxxx milik saksi MM Screnshote percakapan melalui pesan whatsapp tersebut berisikan kata-kata: “

Kapeugah bak sicidah kayupreh lon drumoh inoe, Ate kujok jantong dlake. Sbe dmta kesalahan lon jih. Hna peu dilake kubi asai bek dipeugah lon salah, dan kah nana peu kaharap kameteme mekawen gen jih. Dri pda dimekawen gen ureng laen get mate bak jaroe ke jih

Arti dalam bahasa indonesia “tolong bilang sama si cidah kamu suruh tunggu aku di rumahnya sekarang, ku kasih hati jantung diminta, dia selalu cari kesalahan aku, tidak perlu diminta ku kasih asal jangan dibilang aku yang salah dan kamu jangan pernah berharap bisa dapat menikahi dia. Dari pada dia menikah dengan orang lain lebih baik dia mati ditangan ku".

Dan berdasarkan hal tersebut korban NS meyakini bahwa orang yang hedak masuk ke dalam kamar tidur korban NS melalui jendela adalah tersangka AS.

Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapat Bantuan Bulanan Rp 700 Ribu dan Rp 2,4 Juta Per Semester

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved