Berita Sabang
Pacaran 7 Tahun, Gadis Ini Menolak Dinikahi, Tersangka Teror Pacar Hingga Ia Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sabang. Pasalnya, pria AS ini menaruh rasa cintanya pada sang gadis...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Kemudian, pada Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Jurong Paya Keunekai Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, korban NS yang baru selesai membeli kue di warung milik saksi NI dan hendak pulang ke rumah milik orang tua korban NS, di hadang oleh tersangka AS dengan menggunkan sepeda motor yang digunakannya.
Kemudian Tersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha menghalangi korban NS untuk pulang ke rumah sembari berkata kepada Korban NS : ”hana peu ka meukreuh ka, ku poh ka uroe nyoe” arti dalam bahasa indonesia "Jangan berkeras kamu, ku pukul kamu hari ini" dan pada saat itu tersangka AS langsung menolak bagian dada korban NS kemudian pada saat itu korban NS melihat kedatangan saksi NI datang menghampiri korban NS dan tersangka AS sembari berkata kepada korban NS : “Pulang cidah jangan berantem di jalan”,
Kemudian korban NS berkata kepada saksi NI bahwa korban NS tidak bisa pulang dikarenakan dihalangi oleh tersangka AS, selanjutnya pada saat itu saksi NI meminta bantuan kepada saksi SR untuk menghentikan perbuatan tersangka AS terhadap korban NS.
Pada saat itu saksi SR memegang tersangka AS dan meminta kepada korban NS untuk pulang ke rumah kemudian tersangka AS langsung mengambil sepeda motor yang digunakannya selanjutnya dari atas sepeda motor yang digunakannya tersebut tersangka menendang paha bagian kiri korban NS dua kali dengan menggunakan kaki kanannya kemudian pada saat itu SR dan saksi IS meminta kepada tersangka AS untuk menghentikan perbuataanya tersebut serta meminta agar tersangka AS pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada saat itu korban NS melihat kedatangan saksi NS sehingga terjadi cekcok antara saksi NS dengan tersangka AS kemudian tersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha untuk memukul korban NS akan tetapi pada saat itu, tersangka AS dihalangi oleh saksi SR sehingga tersangka AS hanya dapat menarik baju yang digunakan korban NS hingga robek dan mengakibatkan korban NS bersama saksi SR dan T tersangka AS terjatuh.
• Kasus Bocah Tewas dalam Bak Mandi Terkuak, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Didakwa Hukuman Mati
Selanjutnya pada saat itupula korban NS melihat kedatangan PL dan saudari RZ untuk membantu agar tersangka AS menghentikan perbuatannya tersebut. Kemudian tersangka AS langsung pergi dengan menggunkan sepmor.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang telah diamankan satu unit handphone merek OPPO tipe A7, warna gold dengan IMEI 1: 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943. Satu lembar screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp satu unit handphone merek realme tipe 3 pro warna biru dengan IMEI 1 : 862302041741114 dan IMEI 2 : 862302041741106. Satu buah kartu AS Telkomsel dengan nomor : 082312258156 dan satu lembar screenshot percakapan melalui SMS.
Menurut Kasat Reskrim, pasal yang di persangkakan terhadap perbuatan tersangka, pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(*)
• Gagal Divaksin Covid-19, Ini Pernyataan Rektor Unimal
• Terjebak Lumpur Selama Dua Hari di Tiro, Anak Gajah Diboyong ke CRU Saree Dalam Kondisi Diinfus
• Skandal Bintang Film Dewasa Stormy Daniels dengan Donald Trump: 90 Detik Terburuk Dalam Hidup Saya