Rafli Interupsi Paripurna DPR RI, Tegaskan Pilkada Aceh Tetap 2022

Anggota DPR RI  Fraksi PKS Dapil 1 Aceh, Rafli, melakukan interupsi dalam sidang paripurna DPR RI, Rabu (10/2/2021). Dalam interupsi itu...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Anggota DPR RI  Fraksi PKS Dapil 1 Aceh, Rafli. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI  Fraksi PKS Dapil 1 Aceh, Rafli, melakukan interupsi dalam sidang paripurna DPR RI, Rabu (10/2/2021). Dalam interupsi itu, ia menyampaikan Pilkada Aceh harus dilaksanakan pada 2022.

 "Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 menjadi kegembiraan bagi rakyat Aceh, oleh sebab itu kekhususan Aceh jangan lagi kita gerus, karena kerinduan rakyat Aceh mewujudkan kemandirian Aceh dalam martabat tinggi pemerintah Indonesia," ujar Rafli yang khusus melakukan interupsi dalam rapat paripurna itu.

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga juga mengingatkan RUU Pemilu yang sedang bergulir di Senayan agar tidak mendiskreditkan UU Aceh yang sudah duluan ada. Ia berharap semua pihak tetap berkomitmen Pilkada Aceh mengacu sesuai UU Pemerintah Aceh.

"Undang - undang baru tidak boleh mendiskreditkan undang-undang yang sudah ada. Ini kontitusi" Tegasnya

"Aspirasi rakyat Aceh. Pilkada Aceh 2022 adalah keharusan yang wajib dilaksanakan. Soal Pilkada Aceh kita sudah berkomitmen sesuai UU Pemerintahan Aceh," tutup Rafli

Diberitakan media massa, banyak pihak di Aceh menolak putusan Kemendagri soal pilkada serentak 2024 diberlakukan di Aceh, bahkan DPRA sudah menyurati Kemendagri namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merelease Pilkada serentak 2024 berlaku di seluruh wilayah NKRI termasuk juga Provinsi Aceh.

DPR RI kini tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut belum rampung karena masih ada fraksi yang menolak beberapa isu dalam pembahasan RUU Pemilu.

Adapun wacana pro dan kontra di kalangan partai politik soal revisi UU Pemilu terkait dengan beberapa hal. Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pengembalian jadwal pilkada.

Sebagian fraksi mendukung Pilkada lebih baik diadakan serentak pada November 2024, yang artinya sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016.

Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Lalu, ayat (9) menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.

Sementara, jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh diatur dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Disebutkan pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: 

"Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil." (*)

Rektor Unimal Darah Tinggi, Ketua IDI Lhokseumawe Angkat Jari Telunjuk Saat Disuntik Vaksin Covid-19'

Gubernur Nova Minta Arahan Menko Luhut Terkait Kunjungan Delegasi Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi

Saat Pencanangan Vaksinasi Perdana di Aceh Timur, Bupati Ingatkan Jangan ada Nakes Tolak Divaksin

i

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved