Berita Lhokseumawe
Rektor Unimal Darah Tinggi, Ketua IDI Lhokseumawe Angkat Jari Telunjuk Saat Disuntik Vaksin Covid-19
Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran pejabat publik dan tenaga kesehatan (Nakes).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: M Nur Pakar
Khususnya dokter, yang pertama disuntik di Kota Lhokseumawe.
• Vaksinasi Covid-19 di Aceh Singkil Dimulai
"Angkat telunjuk untuk menggambarkan kalau yang pertama," ujarnya sambil tersenyum
Untuk diketahui, ada 16 kriteria warga yang memang tidak bisa divaksin, yakni:
1. Sudah pernah menderita covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui,
3. Mengalami gejala Ispa, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau dalam perawatan karena penyakit covid-19.
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.
6. Mendapat terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (sle/lupus/sjogren, vaskulitis dan autoimun lainnya).
9. Menderita penyakit ginjal.
10. Menderita penyakit rematik.
11. Menyakit saluran pencernaan kronis.
12. Menderita lenyakit hipertiroid.
13. Menderita penyakit kanker dan kelainan darah.
14. Diabetes.
15. Menderita HIV.
16. Memiliki penyakit paru.(*)