Breaking News

Berita Aceh Utara

TNI/Polri Hadang Truk Angkut Kayu Hasil Illegal logging, Sopir dan Kernet Kabur ke Semak-semak

Saat hendak dihentikan, sopir dan kernet truk melompat dan melarikan diri ke arah semak-semak dengan meninggalkan truk yang masih menyala.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
For Serambinews.com
Truk pengangkut kayu ilegal diamankan Tim gabungan TNI/Polri di kawasan Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Rabu (10/2/2021) dini hari WIB. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUMAWE - Tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan satu dum truk Colt Diesel bermuatan kayu hasil ilegal logging di kawasan Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Rabu (10/2/2021).

Penangkapan truk BK 9821 CU tersebut dipimpin Batiops Intel Kodim 0103 Aceh Utara, Pelda Ergita.

Truk itu memuat lebih kurang 1 ton kayu ragam jenis diantaranya meranti, kruweng dan damar.

Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP mengatakan, penangkapan kayu itu berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Babinsa Koramil 29 Langkahan pada Selasa (9/2/2021) malam.

Di mana akan ada truk angkut kayu melintas di jalan penghubung antar Kecamatan Langkahan ke arah Pante Bidari, Aceh Timur.

Setelah itu Danramil Langkahan, Kapten Inf Fahkrizal dibantu petugas Polsek setempat segera membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Pukul 01.43 WIB, tim melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap truk Colt Diesel di jalan lintas Kecamatan tepatnya di Gampong Gedumbak.

“Saat hendak dihentikan, sopir dan kernet truk melompat dan melarikan diri ke arah semak-semak dengan meninggalkan truk yang masih menyala,” jelas Dandim.

Saat itu, petugas berusaha mengejar pelaku yang lari ke arah semak-semak di belakang rumah warga.

Karena kondisi sangat gelap, pelaku berhasil kabur.

Selain kayu sebanyak 1 ton, saat digeledah di dalam truk petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain.

Misalnya, STNK truk dengan nama pemilik CV Metro angkutan Nusantara, ATM BRI, dan kartu uji berkala kendaraan.

“Tim gabungan membawa truk bermuatan kayu dengan sejumlah dokumen lain ke Makodim di Lhokseumawe. Untuk menindak lanjuti temuan ini kami akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara di Lhoksukon,” pungkas Dandim.

Warga Amankan Abang-Adik di Lhokseumawe, Nekat Bakar Pasar Buah di Keude Aceh

Angkutan Umum L300 Kecelakaan dengan Vario di Lhoksukon Saat Dini Hari, Korban Meninggal di TKP

Presiden Joe Biden Sebut Penanganan Covid-19 Selama Donald Trump Mengerikan

Polisi Amankan Sopir Truk

Polres Aceh Jaya mengamankan sopir dan penumpang truk pengangkut kayu bulat yang diduga hasil illegal logging di kawasan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, kabupaten setempat, Kamis (16/7/2020).

Selain mengamankan dua warga, pihak berwajib juga menyita satu unit alat berat jenis excavator atau beko, dan satu unit truk, serta dua kubik kayu olahan dalam kasus dugaan pembalakan liar tersebut.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha mengatakan, dua orang yang diamankan itu berinisal M (40), warga Desa Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan K (53), warga anjung Mulia, Kecamatan Inai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Keduanya diamankan saat sedang mengemudikan truk jenis Mercedes yang di dalamnya ditemukan kayu bulat, diduga hasil pembalakan liar," jelas Iptu Bima Nugraha dalam keterangan pers yang diterima Serambi, Jumat (17/7/2020).

Kasat Reskrim melanjutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Meudang Ghon sedang dilakukan pemotongan kayu, kemudian anggota Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan kita menemukan satu unit truk mengangkut kayu bulat yang dikemudikan oleh dua orang diduga pelaku," ungkapnya.

Setelah mendapati ada truk mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu, beber Iptu Bima, pihaknya langsung menghentikan laju kendaraan tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan.

"Akan tetapi kedua pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya," beber dia.

Medsos Bangkitkan Kembali Budaya Baca Al-Quran di Afrika, Pencetusnya Meninggal Kecelakaan

Kementerian Kesehatan Minta Masyarakat Tak Kaget Jika Kasus Corona akan Melonjak

Lebih 50 Persen Kecelakaan di Aceh Didominasi Generasi Milenial, Ini Jumlah Santunan Disalurkan

Menurut Kasat Reskrim, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya di kawasan Kompleks Perkantoran Calang, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kayu illegal logging di Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/7/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P21).

Informasi yang diperoleh Serambinews, Jumat (17/7/2020), dari Polres Nagan Raya menjelaskan, kasus dengan tujuh tersangka itu diungkap polisi pada 17 Mei 2020.

Tujuh tersangka yang diserahkan ke jaksa yaitu S (50) dan Z (42) sebagai penebang, R (44) sebagai pemilik modal, dan H (46) sebagai pengangkut, lalu D (38) sebagai operator alat berat, serta W(43) dan S (45) sebagai pengangkut.

Setelah penyerahan oleh penyidik,  tujuh tersangka kembali dibawa jaksa dari Kejari Nagan Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews, menerangkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti itu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.

“Tersangka dan BB sudah kita limpahkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, personel Polres Nagan Raya bersama Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah Nagan Raya menangkap tujuh warga setempat dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Minggu (17/5/2020) sore.

Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan tiga truk bermuatan kayu dan satu unit alat berat jenis beko.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu 18 batang kayu balok tim dan 2 unit sinsaw.(*)

VIDEO - Bocah Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayah Viral, Cita-cita Jadi Ulama

VIDEO - Diputusi Pacar Gara-gara Hanya Lulusan SMA, Pria Ini Kini Bikin Mantan Menyesal

VIDEO Pejabat Publik Aceh Timur Disuntik Vaksin Sinovac

VIDEO Mengelak dari Sepeda Motor, Truk Tangki LPG Terbalik di Depan Toko Jual Pupuk Aceh Utara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved