Breaking News

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Minta Maaf, Mengaku Ingin Bantu Pemerintah Giatkan Ekonomi Syariah

Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, atas kasus yang tengah menjeratnya.

Editor: Faisal Zamzami
Repro Instagram@zaim.saidi
Banyak salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok, Ini penjelasan sang pendiri pasar, Zaim Saidi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, atas kasus yang tengah menjeratnya.

Permohonan maaf itu dituliskan Zaim melalui sebuah surat.

Ali Wardi, kuasa hukum Zaim mengatakan, permintaan maaf itu dilakukan lantaran Pasar Muamalah yang didirikannya dianggap meresahkan masyarakat luas.

Zaim tidak ingin membuat masyarakat menjadi gaduh.

"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan Pak Zaim," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (10/2/2021).

Menurut Ali, surat permohonan maaf tersebut dituliskan oleh kliennya saat tengah menjalani penahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Surat tersebut juga sebagai permohonan agar penangguhan penahanannya dapat dikabulkan.

Sebab, Zaim menyatakan telah menaati berbagai proses hukum dalam kasus yang tengah menjeratnya.

Komitmen Zaim terhadap NKRI, lanjut Ali, juga tidak perlu diragukan lagi.

"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yang terganggu, karena niatnya tidak demikian."

"Malah ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga memohon penangguhan penahanan dapat dikabulkan, lantaraN kliennya memiliki riwayat penyakit, yaitu syaraf kejepit di ulang belakang.

Zaim juga masih dalam tahap pengobatan.

Terancam Penjara 15 Tahun

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Kini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara."

"Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana."

"Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang."

"Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.

Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.

Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.

Dalam beleid pasal itu, disebutkan pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya, atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (dinar dan dirham)."

"Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi."

"Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena."

"Tetapi Saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli."

"Di situ penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang."

"Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah, ini kan koin, logam," terangnya.

Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut.

Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi dinar dan dirham tersebut.

"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban."

"Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan."

"Jadi dia enggak korban, dia kan cuma nukar," paparnya.

Ditahan

Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka.

"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Rusdi menyampaikan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Tersangka juga dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.

"Karena alasan penahanan subyektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti."

"Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," bebernya.

Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pengawas hingga pedagang.

"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut."

"Yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," ucap Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.

Khususnya, praktik transaksi jual beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.

"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik."

"Tidak sampai di sini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain."

"Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero), Cek Syaratnya

Viral Oknum Polisi Batal Tilang Karena Pengendara Tantang Lihat CCTV, Kelakuannya Jadi Sorotan

KNKT Ungkap Kronologi dan Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Tidak Meledak di Udara

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf, Mengaku Ingin Bantu Pemerintah Giatkan Ekonomi Syariah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved