Berita Banda Aceh
Begini Sejarah Terbitnya Fatwa MPU Aceh Tentang Penyelamatan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Islam
Prihatin dengan banyaknya situs sejarah Islam di Aceh yang telantar dan terbengkalai, Darud Donya kemudian bersilaturahmi dengan MPU Aceh.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Latar belakang dan sejarah terbitnya Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syariat Islam, berawal dari keprihatinan para pemerhati sejarah Aceh, seperti lembaga Darud Donya.
Prihatin dengan banyaknya situs sejarah Islam di Aceh yang telantar dan terbengkalai, Darud Donya kemudian bersilaturahmi dengan MPU Aceh.
Dalam pertemuan itu, Darud Donya dan MPU membahas secara intensif kondisi situs sejarah dan cagar budaya di seluruh Aceh, termasuk situs makam para ulama, raja, dan umara, yang umumnya terbengkalai, bahkan musnah.
Makanya, pada kesempatann tersebut, Darud Donya memohon kepada MPU Aceh bahwa perlu adanya fatwa ulama untuk melindungi situs sejarah Aceh.
Usulan itu kemudian disambut baik dan ditindaklanjuti oleh MPU dengan mengadakan Sidang Paripurna V Majelis Permusyawaratan Ulama Seluruh Aceh tahun 2020.
• MPU Terbitkan Fatwa Penyelamatan Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Ini Hukum Menjual & Merusak Situs
• Sosok Heru Hidayat yang Terlibat Mega Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
• VIDEO - Laporan Awal, Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Diduga Karena Ketidakseimbangan Mesin
Dalam persiapan acara, Darud Donya turut diundang menyampaikan makalah dan memaparkan kondisi miris situs sejarah Islam di hadapan para ulama seluruh Aceh.
Ketua Darud Donya Aceh, Cut Putri mengatakan, ternyata dalam sidang paripurna V itu, para ulama se-Aceh sepakat untuk mengeluarkan fatwa tentang penyelamatan dan pelestarian situs budaya Islam tersebut.
"Hingga akhirnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020," jelas Cut Putri.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada MPU Aceh yang telah menyambut baik usulan kami untuk mengeluarkan fatwa tersebut," imbuhnya.
Cut Putri mengungkapkan, sejak dahulu Aceh dikenal ke seluruh dunia sebagai kawasan para ulama penyebar Islam. Bahkan dari Aceh lah Islam telah menyebar ke seluruh Asia Tenggara dan Nusantara.
• Galeri Investasi UNIKI Bireuen Gelar Pembekalan Bagi Pengurus Baru, Ini Tujuannya
• Sambut HPN, Capella Honda Ajak Jurnalis Tetap #cari_aman
• IAIN Langsa dan Universitas Dharmawangsa Medan Teken MoU Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi
"Hal ini terbukti dalam sejarah besar Aceh dan adanya situs sejarah makam para ulama dan umara yang tersebar di seantero Aceh, sehingga Aceh disebut sebagai 'Tanah Aulia dan Tanah Syuhada'," tukasnya.
"Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk memperjuangkannya agar situs budaya Islam itu tidak hilang digerus zaman," tandas Ketua Darud Donya ini.
Kini dengan adanya Fatwa MPU Aceh, ucap Cut Putri, maka perlindungan situs ke depannya diharapkan akan lebih terjaga.
Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota bisa menjadikan fatwa MPU tersebut sebagai pedoman penyelamatan situs sejarah di Aceh.