Berita Kutaraja
MPU Terbitkan Fatwa Penyelamatan Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Ini Hukum Menjual & Merusak Situs
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menerbitkan Fatwa MPU Aceh tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syariat
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Demi menjaga situs sejarah dan cagar budaya Islam di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh telah menerbitkan Fatwa MPU Aceh tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syariat Islam.
Demikian disebutkan Ketua Darud Donya Aceh, Cut Putri berdasarkan rilis yang dikirimnya kepada Serambinews.com, Rabu (10/2/2021) kemarin.
Dalam rilis itu, Cut Putri menyebutkan, Fatwa MPU ini diterbitkan karena melihat kondisi situs sejarah dan cagar budaya Islam di Aceh, termasuk situs makam para ulama dan umara Kerajaan Aceh Darussalam yang banyak telantar.
Bahkan, papar Ketua Darud Donya Aceh, Cut Putri, tak jarang banyak dat situs sejarah dan cagar budaya itu yang kemudian dimusnahkan dalam proyek-proyek pembangunan modern.
"Beberapa waktu lalu, publik Aceh digemparkan dengan dibangunnya proyek nasional pembuangan tinja manusia di kawasan bersejarah berisi ribuan situs makam ulama dan umara Kerajaan Islam Aceh Darusalam yakni kawasan Istana Darul Makmur, Gampong Pande, Banda Aceh," jelasnya.
• Sambut HPN, Capella Honda Ajak Jurnalis Tetap #cari_aman
• Meninggal di Rumahnya, Ini Sakit Bukhari Daud Mantan Bupati Aceh Besar
• Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Bukhari Daud Mantan Bupati Aceh Besar Meninggal Dunia
"Hari ini, Aceh kembali digegerkan dengan berita pemusnahan situs makam para ulama dan umara dalam proyek nasional pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar," papar dia.
Cut Putri melanjutkan, berangkat dari keprihatinan tersebut, maka MPU Aceh secara resmi telah menerbitkan Fatwa MPU Aceh tentang penyelamatan situs sejarah dan cagar budaya itu, khususnya makam ulama dan umara.
Fatwa MPU Aceh yang diterbitkan itu antara lain mengatur tentang hukum menghilangkan, merusak, mengotori, dan melecehkan nilai-nilai bagar budaya Islami adalah Haram.
"Fatwa MPU Aceh juga menyatakan bahwa hukum menjual, membeli, menguasai, dan menadah benda-benda yang termasuk dalam cagar budaya secara ilegal adalah haram," tukas Cut Putri memaparkan isi Fatwa MPU.
Kemudian dalam fatwanya, ungkap Cut Putri, MPU Aceh menetapkan taushiyah, di antaranya yaitu agar Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melestarikan serta tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.
• Sholat Tahajud, Keutamaan Salah Satunya Bisa Menolak Penyakit hingga Penghapus Dosa
• Begini Harapan Sekda Aceh Saat Melakukan Pengawalan Pencanangan Vaksinasi Sinovac 19 di Pijay
• Galeri Investasi UNIKI Bireuen Gelar Pembekalan Bagi Pengurus Baru, Ini Tujuannya
"Dalam Fatwa MPU Aceh tersebut juga ditetapkan beberapa taushiyah teknis lainnya untuk Pemerintah Aceh dalam rangka penyelamatan dan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya Islam di Aceh yang hampir musnah," beber dia.
"Di antaranya adalah agar Pemerintah Aceh melahirkan Qanun Situs Sejarah dan Cagar Budaya, serta mensosialisasikan, dan menetapkan nilai-nilai situs sejarah dan cagar budaya Aceh sebagai muatan lokal yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di Aceh," sebutnya.(*)