Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di Amerika Serikat, 3 Jam Rolex hingga Pulpen, Total Rp 753,65 Juta

(KPK) membeberkan daftar belanjaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat di Amerika Serikat yang mencapai lebih dari Rp 753 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/HERU SRI KUMORO-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021) 

SERAMBINEWS.COM  -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar belanjaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat di Amerika Serikat yang mencapai lebih dari Rp 753 juta.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan salah satu terdakwa penyuap Edhy Prabowo, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut jaksa, uang yang digunakan Edhy untuk berbelanja berasal dari Suharjito dan perusahaan eksportir benih lobster lainnya.

Uang tersebut, kata jaksa, dikirim oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, ke rekening atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy.

"Kemudian Ainul Faqih menggunakan uang tersebut sesuai dengan arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi (istri Edhy)," ucap jaksa.

Berikut rincian barang-barang yang dibeli Edhy di Amerika Serikat:

- Sebuah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver

- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold

- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver

- Sebuah dompet merek Tumi warna hitam

- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam

- Sebuah tas kerja/bisnis merek Tumi

- Dua buah pulpen Montblanc berserta 2 isi ulang pulpen

- Sebuah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk

- Sebuah tas merek Bottega Veneta Made In Italy

- Sebuah tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk

- Satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam

- Sebuah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem

- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam

- Tiga baju anak-anak, 19 celana, satu tas anak, lima jaket hoodie, dan 12 jas hujan, seluruhnya merk Old Navy

- Sebuah baju merk Brooks Brothers berwarna biru

- Sebuah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru donker

- Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml

Diketahui, Edhy langsung ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020.

Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Adapun suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo

Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Suharjito diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Suharjito diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait perizinan ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pemberian suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Adapun suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Dalam surat dakwaan, kasus bermula dari kebijakan Edhy mengizinkan budidaya dan ekspor benih lobster.

Terdakwa Suharjito pun menemui Edhy di rumah dinas Menteri KP, pada 4 Mei 2020, lalu mengutarakan keinginannya untuk budidaya dan ekspor benih lobster.

“Edhy Prabowo memperkenalkan terdakwa dengan Safri selaku Staf Khusus Menteri KP-RI dan mengatakan bahwa terkait pengurusan permohonan izin budidaya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor BBL agar terdakwa berkoordinasi dengan Safri,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Suharjito kemudian meminta bawahannya untuk berkoordinasi dengan Safri dan mengurus permohonan izin tersebut.

Anak buah Suharjito pun telah mempresentasikan rencana bisnis (business plan) benih lobster di hadapan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) pada pertengahan Mei 2020.

Adapun tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy dan wakilnya adalah Safri.

Setelah itu, Safri meminta sekretaris pribadinya agar tidak melanjutkan proses penerbitan izin sampai ada instruksi darinya atau Andreau.

Karena izin tak kunjung terbit, di pertengahan Juni 2020, pegawai Suharjito menanyakan perkembangan izin budidaya benih lobster PT DPPP kepada Safri atas perintah terdakwa.

 Lalu, Safri mengungkapkan adanya sejumlah uang komitmen yang harus dipenuhi PT DPPP.

Terdakwa kemudian bersedia memberikan uang itu.

“Mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujar jaksa.

Pemberian uang kepada Edhy kemudian dilakukan secara bertahap. Pertama, berlokasi di kantor Kementerian KP, pada 16 Juni 2020.

“Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77.000 sambil mengatakan ‘ini titipan buat Menteri’,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, penyerahan kedua terjadi di ruang kerja Safri di kantor Kementerian KP, pada 8 Oktober 2020, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS kepada Safri.

Selain uang 103.000 dollar Amerika Serikat, Suharjito juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 706 juta kepada Edhy.

Menurut jaksa, uang Rp 706 juta itu diterima Edhy melalui perusahaan jasa pengiriman kargo yang telah ditunjuk untuk ekspor benih lobster yakni, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

 Jaksa mengungkapkan, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK.

Padahal, uang yang mengalir ke nama orang dekatnya tersebut dinikmati oleh Edhy.

Adapun Kementerian KP akhirnya menerbitkan izin budidaya benih lobster untuk PT DPPP pada 26 Juni 2020 dan izin ekspor benih lobster atas nama perusahaan Suharjito diterbitkan pada 6 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

VIRAL Puluhan Warga Menerobos Banjir Bawa Keranda Jenazah, Begini Kejadiannya

VIDEO Nasib Tukang Becak dan Sopir Labi-labi di Banda Aceh, Tergerus Teknologi dan Pandemi

Pembunuhan Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Tetangga Korban, Motif Dendam Pilkades

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved