Berita Aceh Besar
Penyerahan SK CPNS, Bupati Mawardi Ali Tegaskan 10 Tahun tak Boleh Pindah Tugas Keluar Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menegaskan, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Aceh Besar apabila pindah tugas diperbolehkan...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menegaskan, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Aceh Besar apabila pindah tugas diperbolehkan setelah 10 tahun mengabdi di Aceh Besar.
Hal itu disampaikan saat penyerahan secara simbolis SK kepada 123 CPNS di Dekranasda, Desa Gani kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, Drs Asnawi MSi.
Bupati Aceh Besar, Mawardi, dalam rilisnya, Kamis (11/2/2021) mengatakan, para CPNS agar bekerja dengan ikhlas dan tulus dan patuhi semua peraturan yang ada.
Dengan sudah menjadi PNS kita mengharapkan untuk benar-benar dan tulus dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai," ujar Mawardi.
CPNS juga diharapkan mematuhi kontrak yang sudah dibuat untuk tidak pindah tugas dalam masa 10 tahun, tapi dibolehkah untuk mengajukan pindah lokasi tugas dalam wilayah Aceh Besar setelah 5 tahun bekerja. Namun untuk pindah keluar Aceh Besar harus bertugas minimal 10 tahun.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam sambutannya berbahasa Aceh karena setiap kamis diwajibkan di Aceh Besar berbahasa Aceh berpesan agar setelah di keluarkan SK ini tidak digunakan untuk menjadi agunan kredit konsumtif di bank.(*)
• Dosen dan Mahasiswa EKP FEB Unimal Gelar Program “Saweu Sikula” di Bireuen dan Lhokseumawe
• 123 CPNS Pemkab Aceh Besar Terima SK Pengangkatan
• Dit Resnarkoba Polda Aceh Bekuk 11 Tersangka Kasus Sabu 353 Kg tak Bertuan di Bireuen