Berita Banda Aceh
Aturan Baru, Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 Sudah Bisa & Segera Divaksinasi, Ini Syaratnya
Kadiskes menjelaskan diizinkannya vaksinasi Covid-19 kepada kelompok ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Bagi penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Selanjutnya bagi penyintas Covid-19, baru bisa divaksin, jika sudah lebih dari 3 bulan.
Terakhir bagi ibu menyusui tetap dapat diberi vaksin ini.
Aplikasi Pcare juga akan melakukan pengkinian dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Sementara itu, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilegkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.
Bagi mereka yang masuk kategori sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Kementerian kesehatan berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat segera melakukan korektif yang diperlukan.
Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningktan cakupan vaksinasi covid 19.
Kepala Dinas Kesehatan dr Hanif menyatakan pihaknya segera menyikapi surat terbaru Kemenkes dan BPOM itu yang telah mengizinkan lansia, komorbid dan penyintas covid 19, untuk vaksin covid 19.
“Aturan baru pelaksanaan vaksin dari Kemenkes dan BPOM itu segera kita laksanakan sosialisasi ke seluruh daerah, rumah sakit, puskesmas, kinik, dan desa, ” ujar Hanif. (*)