Berita Banda Aceh

Aturan Baru, Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 Sudah Bisa & Segera Divaksinasi, Ini Syaratnya

Kadiskes menjelaskan diizinkannya vaksinasi Covid-19 kepada kelompok ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Sekda Subulussalam, Taufit Hidayat, memberikan arahan dan motivasi kepada tenaga medis ketika pemantauan vaksinasi Covid-19 di RSUD Kota Subulussalam, Jumat, (12/2/2021). 

Kadiskes menjelaskan diizinkannya vaksinasi Covid-19 kepada kelompok ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin produksi Sinovac ini.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh, dr Hanif, mengatakan pemerintah akan segera melakukan vaksinasi virus Corona kepada orang kategori lanjut usia (lansia). 

Begitu juga kepada komorbid (orang yang memiliki penyakit tertentu) dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Kadiskes menjelaskan diizinkannya vaksinasi Covid-19 kepada kelompok ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin produksi Sinovac ini.

Sedangkan sebelumnya terhadap kelompok ini belum diizinakn vaksinasi Sinovac ini. 

Kadiskes dr Hanif menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (12/2/2021).

Pemimpin Kudeta Militer Myanmar Minta Warga Bergandengan Tangan dengan Tentara, Bangun Demokrasi

VIDEO Melihat Pembuatan Miniatur Kapal Perang Jack Sparrow dari Bambu di Aceh Barat

Nenek 70 Tahun Diduga Dibuang Keluarga ke Pinggir Jalan, Ternyata Korban Sakit Tidak Bisa Berjalan

Kadiskes Aceh ini mengatakan Kemenkes dalam surat edarannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyebutkan vaksinasi terhadap kelompok ini akan dilakukan. 

Hal ini menyusul sudah dilakukan vaksinasi terhadap terhadap kelompok umum lainnya mulai 13 Januari 2021. 

Terkait hal ini, kata Hanif, Kemenkes menyampaikan beberapa hal.

Di antaranya Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid- 19 dapat diberikan kepada kelompok lansia 60 tahun.

Kemudian kepada kelompok komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui. 

Tetapi terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagai form skrining terlampir.

Pemberitaan vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari. 

Sementara bagi kelompok komorbid dibagi lagi dalam beberapa kelompok .

Pertama adalah hipertensi, mereka dapat divaksinasi , kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved