Berita Banda Aceh
Euforia Hari Pers Nasional 2021 dan Belum Terungkapnya Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan
Rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi dibakar di Aceh Tenggara. pelaku belum tertangkap hingga Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 pada 9 Februari 2021
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditengah ingar bingar dan euforia peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 yang baru saja dilaksanakan pada 9 Februari 2021, ternyata masih menjadi duka bagi Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia.
Bagaimana tidak, pada Selasa, 30 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari, rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara, dibakar oleh pelaku yang hingga kini belum terungkap.
Asnawi Luwi pun menaruh harapan besar di tengah-tengah euforia peringatan HPN, dirinya bisa mendapatkan hadiah dari HPN ke-75, berupa pengungkapan para tersangka yang membakar rumahnya.
Namun, harapannya perlahan-lahan mulai pupus. Karena hampir 20 bulan atau sudah lebih dari 1,5 tahun, pelaku pembakaran rumahnya itu belum terungkap.
• Rumah Wartawan yang Dibakar di Aceh Tenggara Mangkrak 1,5 Tahun, Polisi Didesak Menuntaskannya
Asnawi mengungkapkan lamanya perjalanan kasus pembakaran rumahnya yang juga anggota PWI Aceh Tenggara ini dinilai bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya terjamin.
Lalu kebebasan pers terhadap profesi wartawan akan terus terancam, terutama terhadap perorangan yang berupaya menyibak suatu fakta dan kebenaran.
"Hari ini, sudah lebih dari 1,5 tahun kasus pembakaran rumah saya, sebagai wartawan Serambi di Aceh Tenggara terjadi.
Namun, untuk penanganan hukum belum mampu dituntaskan. Saya menilai Polri memiliki SDM dan alat yang sangat canggih. Hanya saja, tinggal niat serta mau atau tidaknya Polri untuk menuntaskannya," kata Asnawi.
Menurut Asnawi, di dalam kasus pembakaran rumah yang menimpa dirinya pada 30 Juli 2019 lalu, sudah ada dua Kasat Reskrim serta satu Kapolres, bahkan Kapolda Aceh pun sudah berganti.
• Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi
Namun, pengungkapan pembakaran rumahnya belum juga selesai sampai sekarang dan tidak ada seorang pun yang diajukan ke meja hijau.
Asnawi pun mengungkapkan dirinya sudah pernah melayangkan surat ke Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM RI, Menkopolhukam, LPSK, Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Mabes Polri dan dewan pers terhadap persoalan lambannya pelaku pembakaran rumahnya ditangkap.
Namun, ujarnya harapan pengungkapan itu tetap selalu ada, terutama saat Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH MH beberapa bulan lalu mulai menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan kasus pembakaran rumahnya pun mulai ditingkatkan dari penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Baru-baru ini belasan saksi kembali diperiksa termasuk saksi korban juga bakal diperiksa. Artinya, kasus ini tidak sulit kalau ingin diungkap saat di awal-awal kejadian.
Tapi, kembali lagi, apa ada niat dan tinggal mau atau tidaknya saja serta perlu adanya keseriusan agar kasus itu dapat dituntaskan," terang Asnawi.
• Polisi Tingkatkan ke Penyidikan, Terkait Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Aceh Tenggara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-wartawan-serambi-dibakar-1.jpg)