Breaking News

Ini Alasan KPU Meminta KIP tak Laksanakan Tahapan Pilkada, Salah Satunya tak Diatur Jelas dalam UUPA

Bahwa KIP Aceh dan Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Surat balasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Pelaksanaan Pilkada 2022. 

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama enam komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH. Turut hadir para komisioner KIP kabupaten/kota.

“Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022,” baca Syamsul Bahri.

ILHAM SAPUTRA, Plt Ketua KPU RI
ILHAM SAPUTRA, Plt Ketua KPU RI ()

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

Gegara Unggah Rincian Gaji ke FB, Guru Honorer Dipecat dan Diminta Cari Sekolah dengan Gaji Tinggi

Pendaftaran CPNS 2021, Ini 6 Dokumen Yang Harus Diunggah di Portal SSCN, Siapkan Juga Berkas Lainnya

Ada Ajang Pemilihan Miss Teen Star Aceh 2021 Bagi Remaja, Buruan Daftar 

“Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

“Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh, dan DPRA dan setelah kita tandatangani NPHD (Nashkah Perjanjian Hibah Daerah),” ungkap Syamsul.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved