Berita Banda Aceh

KPU Minta KIP Tidak Jalankan Tahapan Pilkada di Aceh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun KIP kabupaten/kota di Aceh...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Jalimin
ist
Pelaksana Tugas Ketua KPU, Ilham Saputra. 

Selain itu, kata Ilham, dengan mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3, dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/II/Prov/l/2021 tanggal 6 Januari 2021, maka pemilihan (pilkada) tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 2Ol ayat  (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Hal penting lainnya yang disebutkan di dalam surat tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, kata Ilham, hingga kini belum ada kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak.

"Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud," ujar Ilham mengutip poin terakhir dari surat yang dia tanda tangani itu.

Mantan komisioner KIP Aceh ini menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU di dalam surat tanggal 11 Februari 2021 itu sebenarnya sesuatu yang normatif. "Tidak perlulah sampai dihebohkan dan ditafsirkan macam-macam di medsos.  Prinsipnya, ya tetap kita tunggu putusan politik," demikian Ilham Saputra.(*)

Hari Ini Terakhir,SurpriseDeal Unlimited Telkomsel Mulai Rp 100 Rb,Bisa Gaming Hingga Streaming Film

CPNS 2021 - UPDATE Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS 2021, Siapkan Dokumennya Sekarang

Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong, TikTok Cash Diblokir Kominfo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved