Berita Aceh Selatan
LBH-JKA Resmi Terbentuk, Muhammad Nasir: Kami Hadir untuk Membantu Masyarakat Miskin
Beberapa pengacara di Kabupaten Aceh Selatan resmi membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang diberi nama Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Beberapa pengacara di Kabupaten Aceh Selatan resmi membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang diberi nama Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA). Kehadiran LBH-JKA ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum cuma-cuma.
"Lembaga ini hadir untuk melengkapi LBH yang sudah ada, membantu masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum disamping berperan mendidik masyarakat untuk meminimalkan dampak hukum dari permasalahan yang muncul," kata Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir Selian SH, Kamis (11/02/2021) malam.
Dikatakan Muhammad Nasir, selama ini banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum, namun karena keterbatasan dan kekurangan finansial membuat masyarakat cenderung tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika sedang mendapati masalah.
"LBH-JKA yang beralamat di Belakang Kantor Bank Aceh Syariah Tapaktuan, Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan ini siap membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Harapan kami, LBH-JKA ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum," ungkap Muhammad Nasir.
Kedepan, lanjut Muhammad Nasir, selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan bantuan hukum, LBH-JKA juga berencana akan melakukan penyuluhan hukum dan pelatihan-pelatihan untuk para Legal.
"LBH-JKA ini hadir sebagai wujud sumbangsih dan pengabdian kami kepada masyarakat Aceh Selatan. Karenanya, kami sangat berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan," harap Muhammad Nasir yang pada saat itu turut didampingi Bendahara LBH-JKA, Rika Sofiana SH MKn.
Ditanyai mengenai struktur LBH-JKA, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa saat ini LBH-JKA yang dibantu oleh beberapa Divisi, yakni Divisi Hubungan Antar Lembaga diisi oleh Asyraf Fuady, Divisi Advokasi, Murdani SH dan Divisi Investigasi, Revi SH.
"Disamping itu, LBH-JKA juga dibantu oleh beberapa Bidang, yakni Bidang Pendampingan Hukum Pers, Bidang Pendampingan Hukum Perdata, Bidang Pendampingan Hukum Pidana, dan Bidang Pendampingan Hukum Tata Usaha Negara (TUN)," pungkas Nasir.(*)
• Polres Aceh Utara Tahan Satu Kades dan Dua Mantan, Kasus “Nyabu Bareng” dan Pemalsuan Tanda Tangan
• Seorang Keuchik dan Mantan Keuchik Ditangkap Polisi Sedang Nyabu
• Palsukan Tekenan Tuha Peut, Mantan Keuchik di Aceh Utara Berurusan dengan Penegak Hukum