Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Tahan Satu Kades dan Dua Mantan, Kasus “Nyabu Bareng” dan Pemalsuan Tanda Tangan
Tiga orang ditangkap saat sedang memakai sabu alias nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resort Aceh Utara dalam tiga hari ini menangkap dan menahan empat pria dalam dua kasus kejahatan berbeda.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (11/2/2021), tiga orang ditangkap saat memakai narkoba jenis sabu, dan satu lainnya ditangkap karena kasus pemalsuan tanda tangan tuha peut (perangkat desa di Aceh).
Satu dari empat pria yang dibekuk polisi itu, menjabat sebagai kepala desa (keuchik), dua mantan keuchik, dan seorang lainnya warga biasa.
Tiga orang ditangkap saat sedang memakai sabu alias nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Satu dari tiga orang itu yang berinisial Hel (31) saat ini menjabat sebagai keuchik.
Seorang lainnya, yakni Is (46) merupakan mantan keuchik.
Selain kedua pria itu, polisi juga mengamankan satu warga lainnya berinisial Mar (38).
Mereka ditangkap dalam sebuah gubuk kebun kosong.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada Serambinews.com, Kamis (11/2/2021) menyebutkan penangkapan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakatyang merasah resah dengan oknum keuchik tersebut.
"Setelah menerima Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukanpengintai ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Kapolsek Matangkuli.
• Parah! Oknum Sekdes di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Tahanan
Setelah memastikan informasi tersebut benar, lalu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat isap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu.
Menurut Iptu Asriadi, pada saat penggerebekan, tersangka Mar sempat melarikan diri dari lokasi tersebut.
Namun, petugas yang siap langsung melakukan pengejaran dan tak lama kemudian berhasil meringkusnya.
Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Matangkuli untuk menjalani pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli untuk diamankan," pungkas Kapolsek Matangkuli.
• Warga Temukan Mayat Wanita Setengah Terkubur, Awalnya Dikira Ular
• Dit Resnarkoba Polda Aceh Bekuk 11 Tersangka Kasus Sabu 353 Kg tak Bertuan di Bireuen