Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tahan Satu Kades dan Dua Mantan, Kasus “Nyabu Bareng” dan Pemalsuan Tanda Tangan

Tiga orang ditangkap saat sedang memakai sabu alias nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
Dok Polres Aceh Utara
Petugas Polsek Matangkuli mengamankan seorang keuchik dan mantan keuchik bersama warga yang terlibat dalam kasus sabu. 

Palsukan Tanda Tangan

Dua hari sebelumnya, atau pada Selasa (9/2/2021), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap BA, mantan Keuchik Meunasah Buloh LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di rumahnya.

Pria tersebut ditangkap atas laporan beberapa waktu lalu kepada polisi dalam kasus dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut desa setempat untuk Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita langsung menuju ke rumah terlapor. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan mantan Keuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial BA," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Kamis (11/2/2021).

Disebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu karena memalsukan tanda tangan untuk dapat mengajukan APBG.

Dalam kasus yang menjeratnya BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kasus ini sudah tahap II, kata Kasat Reskrim, setelah berkas yang dikirim sebelumnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pada Rabu (10/2/2021) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara," pungkap AKP Fauzi.(Jafaruddin)

Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda

VIDEO - Polisi tak Jadi Tilang Pengendara Gara-gara Ada CCTV di Mobil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved