Berita Pidie

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pidie Seret Enam Remaja, Begini Perkembangannya

Hasil pengembangan polisi, terungkap bahwa enam remaja terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati

Hasil pengembangan polisi, terungkap bahwa enam remaja terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Sat Reskrim Polres Pidie terus mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban Bunga (14), bukan nama sebenarnya.

Hasil pengembangan polisi, terungkap bahwa enam remaja terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus itu terungkap, berawal dari warga menggerebek tempat usaha doorsmer di kawasan Kecamatan Kota Sigli, Senin (18/1/2021).

Akhirnya, warga menangkap dalam kamar doorsmer seorang remaja berinisial KA (17) bersama Bunga (14) yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMP di Pidie.

Kedua pasangan bukan muhrim itu, diseret warga ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. 

Kasus Positif Covid di Banda Aceh Meningkat, Tim Siaga Diminta Perketat Protkes

Kemudian, digelandang ke Polres Pidie.

Dari Polres Pidie, ternyata terungkap enam remaja diduga telah melakukan persetubuhan dengan Bunga. 

Satu per satu pelaku diciduk polisi di lokasi berbeda di Pidie.

Pelaku didominasi remaja diringkus di salon, kafe, doorsmer, dan rumah orang tuanya. 

Data dari sumber kepolisian, keenam pelaku diduga melakukan persutubuhan dengan Bunga di salon, kafe, doorsmer, dan rumah orang tuanya.

"Total pelaku yang telah kita tangkap berjumlah 6 orang, terdiri dari 4 pelaku masih anak-anak dan 2 telah dewasa," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (13/2/2021). 

Kamar Napi Rutan Digeledah

Ia menjelaskan, 6 pelaku diduga terlibat dalam kasus persebuhan dan perzinaan dengan satu anak perempuan masih di bawah umur.

Tak hanya itu, 6 pelaku masih diperiksa untuk dituangkan dalam lembaran berita acara pemeriksaan (BAP). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved