Berita Aceh Utara
Pria Aceh Utara Bawa Kabur Motor Pemuda Lhokseumawe, Ternyata Teman Sendiri dan Ini Motifnya
Pria Aceh Utara Bawa Kabur Motor Pemuda Lhokseumawe, Ternyata Teman Sendiri dan Ini Motifnya
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Lhokseumawe
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021)
Unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, pada Selasa (9/2/2021).
“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban,” pungkas Kapolres.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit Honda Vario tanpa Nomor Polisi. (*)
• Kisah Istri Gugat Cerai Karena Cemburu Suami Rawat Ibu Uzur, Anggap Mertua Pengganggu