CPNS 2021

Berbeda dari Seleksi CPNS Sebelumnya, Ini Aturan yang belum Pasti Dipakai Lagi Pada CPNS 2021

Perbedaannya utamanya adalah dari sisi passing grade. Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019. Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 201

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
HTTPS://SSCN.BKN.GO.ID
Beberapa aturan di CPNS Sebelumnya yang belum PASTI dipakai lagi di CPNS 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 akan segera dibuka.

Sejauh ini, pemerintah optimis bahwa seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada April, Mei atau Juni 2021.

Setiap Pelaksanaan CPNS pati memiliki aturan-aturan yang berbeda-beda di setiap tahunnya.

Namun pada seleksi CPNS 2021 ini, model penentuan kuota serta jumlah formasi jabatan merupakan perbedaan yang paling utama dari seleksi-seleksi CPNS sebelumnya.

Disamping itu, beberapa aturan-aturan di seleksi CPNS sebelumnya juga belum pasti dipakai lagi pada tahun ini.

Lalu, apa saja perbedaan CPNS 2021 dengan CPNS sebelumnya ?

Aturan-aturan apa saja yang belum pasti akan dipakai lagi pada CPNS 2021?

Ini Rincian Gaji PPPK, Mau Ikut CPNS 2021 atau PPPK?

CPNS 2021 - Daftar CPNS 2021 Melalui Portal SSCN, SSCN DIKDIN atau SSP3K? Ini Bedanya

CPNS 2021 - Ini Jadwal, Formasi & Dokumen CPNS/PPPK 2021 yang Wajib untuk Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Simak dalam ulasan yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

CPNS 2021 berbeda dengan CPNS sebelumnya

Perbedaan utamanya adalah dari model penentuan kuota dan jumlah formasinya.

Pada akhirnya hal ini berdampak pada jumlah formasi jabatan CPNS 2021.

Dilansir merdeka.com dari Wartakotalive.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah sepakat untuk mengurangi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan, kata Tjahjo, Kemenpan RB tidak mengadakan rekrutmen CPNS di tahun 2021 ini.

"Kementerian PAN-RB untuk 2021 dan banyak kementerian tidak rekrut baru (CPNS)," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Jika memang ada kementerian atau lembaga terkait yang banyak PNS sudah memasuki masa pensiun, ujar Tjahjo, tidak serta merta langsung dilakukan rekrutmen baru.

Sebab, kata Tjahjo, rekrutmen baru kali ini tidak dihitung berdasarkan jumlah pensiunan PNS.

"Misalnya yang pensiun 100 menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25-50 dengan berbagai inovasi-inovasi baru," kata dia.

Ditinggal Ibu ke Toko Aksesoris Ponsel, Anak Terkunci dalam Mobil, Cemas Ibu Panggil Pemadam

CPNS 2021 - UPDATE Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS 2021, Siapkan Dokumennya Sekarang

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah juga masih menghitung berapa jumlah kebutuhan CPNS tahun ini. Hitung-hitungan dilakukan masih bersifat dinamis yakni 1,6 juta untuk tenaga administrasi.

"Ini akan dijawab oleh kementerian kemendikbud dan mendagri termasuk tenaga guru ada 1 juta. Ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan dan juga tenaga penyuluh," kata dia.

Aturan CPNS Sebelumnya yang belum Pasti dipakai lagi di CPNS 2021

Setiap pelaksanaan CPNS pasti memiliki perbedaan aturan.

Begitu pula pada CPNS 2021 ini, pasti akan ada perbedaan aturan dengan 3 CPNS sebelumnya.

Untuk mengetahui aturan apa saja yang mungkin tidak lagi berlaku pada CPNS 2021 ini, mari simak perbedaan antara CPNS tahun ini dengan tahun sebelumnya, yakni CPNS 2018 dan 2019.

Baru kemudian bisa dilihat daftar aturan yang dipakai pada CPNS sebelumnya, tetapi belum tentu digunakan lagi pada CPNS 2021.

Sejarah Aceh dan Turki - Ketika Ratusan Tentara Turki Usmani Menikahi Perempuan Aceh

Melansir dari Wartakotalive.com, CPNS 2018 boleh dibilang adalah CPNS terunik karena sempat terjadi kehebohan menyangkut banyaknya peserta gugur saat tes SKD.

Penyebabnya adalah soal tes karakteristik pribadi yang terlalu sulit dan passingradenya dinilai terlalu tinggi.

Passing grade soal TKP di CPNS 2018 adalah 146.

Pada CPNS 2019, passing grade TKP diturunkan jadi hanya 143 saja.

Lalu apa perbedaan CPNS 2018 dan 2019?

Perbedaannya utamanya adalah dari sisi passing grade.

CPNS 2021 Segera Dibuka, Daftar di Mahkamah Agung, Ini Formasi Jabatan dan Besar Gajinya

Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019.

Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 2019 terdapat peserta dengan status P1/TL

Peserta berstatus P1/TL ini tidak ada pada CPNS 2018.

Peserta P1/TL pada CPNS 2019 adalah peserta yang pada tahun 2018 tidak lulus pada tahap SKB.

Peserta P1/TL yang mengikuti CPNS 2019 diberi dua pilihan, yaitu bisa mengikuti ujian SKD atau Tidak.

Bagi Peserta P1/TL yang tidak memilih ikut ujian SKD pada CPNS 2019, maka secara sistem nilai SKD yang mereka peroleh pada CPNS 2018 yang akan digunakan untuk proses seleksi.

Tapi hal ini berlaku bagi pelamar yang nilai SKDnya pada CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade, dan pada tahun 2019 haru melamar di formasi jabatan yang sama.

Sementara bagi yang tetap memilih ikut ujian SKD di CPNS 2019, jika nilai SKD baik di tahun 2018 maupun 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai yang diambil adalah nilai terbaik diantara dua periode tersebut.

Lalu bagaimana CPNS 2021?

Sampai saat ini belum jelas bagaimana aturan main CPNS 2021 karena Kemenpan RB belum mengeluarkan Permenpan.

Beberapa aturan yang sangat ditunggu adalah apakah peserta P1/TL akan kembali dibolehkan mendaftar seperti pada CPNS 2019.

Peserta P1/TL boleh memilih apakah mereka akan ikut SKD atau tidak.

Bahkan mereka juga boleh memilih ikut SKD, dan apabila SKD CPNS terbaru hasilnya jelek, maka mereka bisa memakai nilai SKD CPNS sebelumnya.

Ya, kita tunggu saja apakah peserta P1/TL bisa ikut lagi atau tidak.

Berikutnya ada pula sejumlah instansi yang masih menggunakan syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019, salah satunya Kejaksaan RI.

Belum diketahui apakah pada CPNS 2021 instansi masih boleh mencantumkan syarat akreditasi minimal B atau tidak.

Sebab sebagian instansi sudah tidak memberi syarat itu di mana syaratnya cukup dari program studi yang terakreditasi BAN PT.

Pelamar CPNS 2021, Jika Temui 6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut

3 HAL YANG BELUM DIPUTUSKAN DALAM CPNS 2021

Pelaksanaan CPNS 2021 disebut akan dimulai antara April, Mei, dan Juni 2021.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para calon peserta butuh tahu berbagai hal secara rinci.

Tapi sampai saat ini segala hal tentang CPNS 2021 memang belum rinci.

Sebab ada sejumlah hal penting yang memang belum diputuskan. Apa Saja ?

Melansir Wartakotalive.com, berikut adalah tiga hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021.

1. Ketentuan Syarat Akreditasi

Setiap tahun, setiap instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akredit program studi.

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.

Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui.

Isak Tangis Warnai Penyerahan Rumah Jamaah Safari Subuh Pidie

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021).

2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak

Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018.

Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018.

Tentu saja para pelamar CPNS 2019 yang memiliki skor SKD besar pun menginginkan hal ini kembali diperbolehkan pada CPNS 2021.

"Ini juga nanti akan diatur, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenpan," kata Paryono.

3. Formasi CPNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan.

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu.

"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan," lanjut Bima.

"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Kisah Janda di Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, Merasa Sesuatu Masuk Ke Rahim Hingga Perut Membesar

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya.

Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021. oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima

Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi covid-19.

Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster covid-19.

Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti SKB CPNS 2019. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Kisah Istri Gugat Cerai Karena Cemburu Suami Rawat Ibu Uzur, Anggap Mertua Pengganggu

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkapkan Perbedaan CPNS 2021 Dengan CPNS Sebelumnya dan Ini Daftar Aturan di CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved