Internasional
Donald Trump Kembali Dibebaskan dari Pemakzulan, Ini Fakta-faktanya
Hanya dalam waktu 13 bulan, Donald Trump kembali berhasil terbebas dari pemakzulan kedua.
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Hanya dalam waktu 13 bulan, Donald Trump kembali berhasil terbebas dari pemakzulan kedua.
Dalam persidangan Sabtu (13/2/2021, Senat membutuhkan 2/3 dari 100 anggota untuk memberikan suara menghukum Donald Trum.
Atas tuduhan menghasut pemberontakan mematikan di Capitol AS.
Tetapi hasilny gagal, dengan 57 anggota menyatakan bersalah dan 43 menyatakan tidak bersalah.
Sebanyak 48 Senator Demokrat, baik independen dan tujuh Republik menentang Trump.
• Kevin McCarthy Membentak Trump Ketika Menolak Mencegah Kerusuhan di Gedung Capitol
Senator Partai Republik yang memilih menghukum Trump adalah Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse dan Pat Toomey.
Romney merupakan satu-satunya Republikan yang memilih untuk menghukum pada persidangan pemakzulan pertama Trump.
Sedangkan Burr dan Toomey akan pensiun pada akhir masa jabatan mereka saat ini.
Sidang dimulai Selasa (9/2/2021), tetapi diselesaikan dengan cepat.
• Donald Trump Telepon Mark Zuckerberg, Akun Facebook Miliknya Minta Dibuka Lagi
Tetelah tim pembela Trump mempertahankan argumen singkat untuk tidak mendorong saksi pada Sabtu (13/2/2021) pagi.
Ini fakta-faktanya:
• Senat membutuhkan dua pertiga dari 100 anggota untuk menghukumnya Trum atas tuduhan menghasut pemberontakan mematikan di US Capitol pada 6 Januari.
* Tetapi gagal dengan 57 anggota menyatakan bersalah dan 43 anggota tidak bersalah.
( Tujuh Partai Republik bergabung dengan semua 48 Demokrat dan dua independen dalam pemungutan suara untuk menghukum Trump:
• Dalam sebuah pernyataan, Trump menyebut persidangan tersebut sebagai fase lain dalam perburuan penyihir terbesar dalam sejarah negara kita.(*)
• Donald Trump Tersentak, Persidangan Pemakzulan Keduanya Jadi Sorotan di Senat