Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh yang Kritis dan Harus Didengar, Tak Akan Diproses Hukum

Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com
Din Syamsuddin - Kompas 

Menag Yaqut Cholil: Jangan Mudah Beri Label Seseorang Radikal

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil meminta semua pihak tidak mudah menilai seseorang memiliki paham radikal tertentu.

Menurut Yaqut, pemberian stigma radikal pada seseorang, bisa terjadi karena kurangnya informasi dan data yang memadai terhadap sikap dan perilaku orang lain.

Yaqut menilai, sikap kritis dan radikal adalah dua hal yang berbeda.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal," jelas Yaqut pada keterangan tertulis website resmi Kementrian Agama, Sabtu (13/2/2021).

Yaqut menilai, berpolitik memang menjadi pelanggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun menyampaikan kritik adalah suatu hal yang sah.

"Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN.

Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," terangnya.

Terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Din Syamsuddin, Yaqut menyebut pemerintah sudah memiliki regulasi yang mengaturnya.

Penyelidikan, lanjut Yaqut, sudah dilakukan dengan melibatkan inspektorat dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Yaqut juga mengajak semua pihak bersikap proporsional terkait permasalahan ini.

"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya.

Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan lain sebagainya," pungkas Yaqut.

Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved