Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh yang Kritis dan Harus Didengar, Tak Akan Diproses Hukum
Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.
"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.
Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
• Adit Jayusman Buka Suara, Sesalkan Pernikahannya dengan Ayu Ting Ting Batal
• Bhabinkamtibmas dan Babinsa Simeulue Giat Imbau Warga Patuhi Protkes
• Batal Nikahi Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Bantah Karena Mahar dan Tak Direstui Ibu, Tapi Gegara Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum",
