Hibah Tanah
Provinsi Hibahkan Tanah Stadion Lampineung dan Pendopo Walikota ke Pemko Banda Aceh
Sedangkan tiga asset lainnya, yaitu Banda Aceh Convention Hall, Rumah Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue, menjadi milik Provinsi dan Pemerintah Aceh yang
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah MSi menyatakan Pemerintah Aceh melalui bagian asset Badan Pengelola Keuangan Aceh, pada akhir Maret 2021 mendatang, akan menghibahkan enam aset tanah milik provinsi kepada Pemko Banda Aceh.
“Keenam aset tanah yang akan dihibahkan itu adalah tanah Stadion Lampieneung, tanah Pendopo Walikota Banda Aceh, tanah SD 47, tanah gedung cold storage Lampulo, tanah Pasar Almahirah Lampulo, dan tanah disamping WTP PDAM Tirta Daroy Lambaro,” kata Bustami Hamzah, melalui Kabid Aset Gunawan Phona kepada Serambinews.com, Minggu (14/2), ketika dimintai penjelasannya terkait persetujuan hibah enam lokasi asset tanah kepada Pemko Banda Aceh.
Gunawan Phona mengungkapkan, keenam aset tanah milik provinsi yang akan dihibahkan ke Pemko Banda Aceh itu, persetujuan hibahnya sudah ditandatangani di Jakarta, pada 11 Februari 2021 lalu, antara Gubernur Aceh H Ir Nova Iriansyah MT dengan Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE AK MM yang disaksikan Direktur Korsup I KPK Didik Agung Wijanarko dan Deputi Bidang Korsup KPK Herry Muryanto.
Awalnya ada delapan aset yang dibicarakan untuk hibah dan dikelola. Yaitu aset tanah dan gedung Badan Aceh Madani Education Center (BMEC) sekarang sudah diubah menjadi Banda Aceh Convention Hall (BCH), Rumah Budaya, Pelabuhan Ulee Lheue, Stadion Di Murthala , Pendopo Walikota , Gedung SD 47, Cold Storage Lampulo dan Pasar Al Mahirah Lamdingin.
Dari delapan aset yang dibicarakan, lima aset di antaranya, Provinsi menghibahkan tanah dan menyerahkan Pemko Banda Aceh untuk mengelola selanjutnya.
Lima aset yang diserahkan dan silahkan untuk dimanfaatkan oleh Pemko Banda Aceh adalah Stadion H Di Murthala, Pendopo Gubernur, SD 47, Cold Storage dan Pasar Al Mahirah Lamdingin.
Baca juga: Banyak Kendaraan Terjebak Macet di Ruas Jalan KB Tanjong, Ini Penyebabnya
Baca juga: 75 Prajurit Korps Paskhas TNI AU Lakukan Terjun Statik dan Free Fall di Lanud SIM Blangbintang
Baca juga: Hari Ini, Kebakaran Lahan Terjadi di Lima Lokasi di di Aceh Selatan
Sedangkan tiga asset lainnya, yaitu Banda Aceh Convention Hall, Rumah Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue, menjadi milik Provinsi dan Pemerintah Aceh yang akan melanjutkan pengelolaannya.
Dari lima aset tanah yang dibicarakan dan dibahas untuk dihibahkan kepada Pemko Banda Aceh, kata Kabid Aset BPKA, Gunawan Phona, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengusulkan satu permintaan lagi, yaitu tanah disamping WTP Lambaro seluas 7.600 m2 milik Provinsi Aceh, minta dihibahkan ke Pemko Banda Aceh untuk pembangunan reservoir air minum berkapasitas 16.000 m3.
Permohonan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, disetujui Gubernur Aceh, H Ir Nova Iriansyah MT.
Gubernur dan dua saksi dari KPK menyetujui permohonan hibah tanah di samping WTP Lambaro yang diajukan Walikota Banda Aceh, sebagai tambahan hibah aset tanah, karena menurut Pak Walikota, pemanfaatan tanah tersebut akan digunakan untuk perluasan kompleks WTP, dalam rangka pembangunan reservoir, rumah pompa dan mes karyawan PDAM Tirta Daroy.
Setelah kedua belah pihak setuju pelaksanaan hibah delapan asset tanah dan gedung serta pemanfaatannya, ditambah hibah tanah untuk PDAM Tirta Daroy, kesepakatan kedua belah pihak, sejak tanggal 11 Februari -23 Maret 2021 mendatang, melengkapi semua persyaratan administrasinya asset yang mau dihibahkan dan pemanfataan selanjutnya, supaya pada tanggal 23 Maret, atau paling lambat akhir Maret mendatang, acara penyerahan dokumen dan fisik asetnya bisa dilaksanakan sekaligus.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT yang dimintai penjelasannya terkait penyerahan lima asset tanah dan gedung ditambah aset tanah disamping WTP Lambaro itu mengatakan, masing-masing pihak yang mengelola aset tersebut selama ini, saat ini sedang menyiapkan kelengkapan administrasi dokumen aset tanah dan gedung yang akan diserahkan dan membuat pereksanaan operasionalnya ke depan, akan dimanfaatkan sesuai fungsi dari gedung tersebut.
Contohnya, Pelabuhan Ulee Lheue, selama ini dikelola oleh Dishub Kota, setelah nanti diserahkan ke Provinsi, pengelolaannya selanjutnya akan dilakukan Dishub Provinsi.
Sedangkan lima aset tanah dan lainnya yang akan diserahkan ke kota, pengelolaannya saat ini memang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota.