Zainal Abidin: Aceh Bisa Gelar Pilkada Tahun 2022
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH MSi MH, menyatakan, Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022
BANDA ACEH - Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH MSi MH, menyatakan, Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 tanpa perlu menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilu. Alasannya, sebut Zainal, karena Aceh memiliki undang-undang khusus yang setara dengan undang-undang umum lain yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di dalamnya--Pasal 65 ayat (1)--mengatur masalah pelaksanaan Pilkada.
Pandangan tersebut disampaikan Zainal Abidin saat menjadi narasumber Podcast Serambi yang digelar secara virtual, Sabtu (13/2/2021). Program itu mengangkat tema "Pilkada 2022 Terancam Ditunda, Pemerintah Aceh Harus Lakukan Apa?"
"Kita bisa langsung melaksanakan Pilkada tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu. Ini kan perintah UUPA, dimana pelaksanaan Pilkada lima tahun sekali. Kita tidak bisa mengacu kepada hukum yang belum ada. Hukum positif adalah hukum yang berlaku hari ini," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Komisi II DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pemerintah pusat menginginkan Pilkada digelar serentak pada tahun 2024. Langkah ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 65 ayat (1) UUPA yang menyebutkan Pilkada Aceh dilaksanakan lima tahun sekali.
Jika mengacu masa jabatan kepala daerah di Aceh--kecuali Aceh Selatan, Subulussalam, dan Pidie Jaya--akan berakhir pada tahun 2022. Dalam penafsiran hukum, yang disebut setiap lima tahun adalah cerminan daripada waktu. "Kita sudah melaksanakan tiga kali pilkada. Jadi, skema setiap lima tahun sekali itu sudah dilaksanakan," ujar Zainal.
Ia mengungkapkan, polemik regulasi Pilkada yang terjadi saat ini bukan hal baru. Menurut Zainal, setiap menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di Aceh, selalu muncul polemik regulasi.
"Pilkada di Aceh sudah tiga kali dilaksanakan yaitu tahun 2006, 2012, dan tahun 2017. Setiap pilkada selalu disuguhi polemik regulasi. Ada saja regulasi yang diperdebatkan setiap pilkada akan dimulai di Aceh," sebutnya.
Hanya ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2006, sambung Zainal, tensi dinamikanya kecil karena Aceh baru damai. Tapi, pada fase-fase berikutnya, polemik regulasi selalu muncul menjelang pelaksanaan Pilkada di Aceh. "Kita tidak tahu kenapa ini terjadi terus," ungkap mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ini.
Ia mengajak semua elemen dan stakeholder untuk menghormati dan menghargai UUPA. Selama ini, lanjut Zainal, pemahaman Aceh dan Pemerintah Pusat terhadap UUPA selalu berbeda, sehingga setiap saat menimbulkan perdebatan.
"Jika semua pihak menghormati dan menghargai UUPA, tidak akan terjadi masalah dengan regulasi Pilkada di Aceh. Sebab, dalam UUPA sangat eksplisit dan tegas disebutkan bahwa tahapan dan jadwal Pilkada," tambah pakar hukum yang selalu mengikuti perkembangan politik Aceh, ini.
Zainal menjelaskan, UUPA merupakan undang-undang yang bersifat lokal, wajib dilaksanakan, dan tidak boleh dipolemikkan. Menurutnya, Undang-undang nasional baru berlaku di Aceh bila undang-undang lokal tidak mengatur regulasi yang menjadi kekhususan.
"Artinya, titik pijak awal kita adalah UUPA. Jika UUPA tidak lengkap baru kita lengkapi dengan undang-undang nasional, bukan sebaliknya. Kita lihat dulu undang-undang nasional, setelah itu baru lihat UUPA, itu salah dalam konsep melihat hukum khusus dan umum," tegasnya.
Bisa abaikan surat KPU
Pada kesempatan yang sama, Zainal Abidin juga mengomentari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meminta KIP Aceh dan kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Larangan itu disampaikan mengingat KIP Aceh sudah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh pada tahun 2022 pada 19 Januari 2021. Tahapan itu dimulai pada 1 April 2021 dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022 mendatang.