Internasional

Arab Saudi Tangkap Kelompok Pencucian Uang ke Luar Negeri, Sita Uang Rp 241 Miliar dan Emas 19 Kg

Pihak keamanan Arab Saudi berhasil membongkar geng kejahatan pencucian uang ke luar negeri.

Editor: M Nur Pakar
Reuters
Seorang penukar uang mengenakan sarung tangan saat menghitung mata uang riyal Saudi di toko penukaran mata uang di Riyadh, Arab Saudi pada 10 Maret 2020. 

SERAMBINEWS.COM RIYADH - Pihak keamanan Arab Saudi berhasil membongkar geng kejahatan pencucian uang ke luar negeri.

Uang yang disita sebanyak SR6 4,860 juta atau 17,296 juta dolar AS, jika dirupiahkan sekitar Rp 241,7 miliar.

Bahkan, emas sebanyak 19 kilogram emas juga akan diangkut ke luar negeri, tetapi berhasil digagalkan pihak keamanan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan penyelidikan telah berakhir dan anggota geng didakwa dengan pencucian uang dan penyuapan.

Baca juga: Arab Saudi Perpanjang Lockdown Selama 20 Hari

Dilansir ArabNews, Minggu (14/2/2020) para pelaku divonis dengan hukuman maksimal sampai 61 tahun penjara

Pihak berwenang mengatakan menyita lebih dari SR1,02 juta dari pelaku lain yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri

Sebuah pernyataan mengatakan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan itu juga disita.

Warga Arab Saudi yang telah dihukum juga dilarang bepergian untuk periode yang sama dengan hukuman mereka.

Baca juga: Ketua Dewan Syura Arab Saudi Kutuk Serangan Rudal Milisi Houthi, Sebut Sebagai Kejahatan Perang

Sedangkan warga negara asing dalam geng tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka setelah menyelesaikan masa hukuman.

Dia menambahkan akan terus berusaha keras mencegah kejahatan serupa terulang lagi.(*)

Baca juga: Arab Saudi Tindak Keras Koruptor, 65 Orang Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved