Breaking News

Berita Langsa

Polres Langsa Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rumah, Satu Jam Setelah Mereka Beraksi

Kedua pelaku berinisial YP (28) dan KA (27), keduanya merupakan warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di aula Mapolres. 

"Satu jam kemudian Tim Resmob berhasil meringkus pelaku di rumah mereka masing-masing,  pertama ditangkap YP lalu KA," jelasnya.

Kronologis pencurian

Sebelumnya, timpal Kasat Reskrim, pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyasar rumah korban yang sedang kosong ditinggal penghuninya ini. 

Mengetahui rumah korban sedang kosong, tersangka YP dan KA nekat masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mendobrak pintu.

Setelah pintu rumah korban rusak dan terbuka, kedua pelaku masuk ke dalam kamar dan membongkar 1 unit TV Samsung 32 Inc.

Kemudian tersangka YP dan KA langsung membawa kabur barang hasil curiannya, TV Samsung milik korban tersebut. 

Sejak hari itu, pelaku dan BB 1 unit TV Samsung dan 1 unit Sepmor Honda Scopy kini diamankan di Mapolres Langsa. 

Mereka dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved