Berita Lhokseumawe
Sidang Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe, Pemeriksaan Kedua Terdakwa Tuntas
"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.
Baca juga: Ini Contoh Soal dan Kunci Jawaban CPNS Bagian TIU Materi Tes Pengelompokan Kata
Seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.
Sehingga, APIP memberikan waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.
Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)
Baca juga: Abusyik Demontrasikan Pupuk Alami di Kabupaten Bireuen, Begini Cara Bupati Pidie Atasi Hama