Berita Langsa

Mengejutkan! Begini Alasan 2 Pemuda Atim Ini Nekat Bobol Rumah Honorer di Langsa pada Siang Bolong

Kedua pelaku mengaku nekat membobol (masuk) ke rumah korban di siang bolong karena melihat rumah dalam keadaan kosong di tinggal penghuninya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK 

Menurut Iptu Arief, pengungkapan kasus pencurian ini berawal adanya laporan dari korban, Adhe Cut, warga Gampong Meurandeh Teungoh, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: TNI Posramil Babul Makmur Bantu Petani Budidaya Bawang Merah

Baca juga: Liga Champion Malam Ini Barcelona vs PSG, Prediksi Pertandingan, Faktor Penentu & Prakiraan Pemain

Baca juga: CPNS 2021 - Pendaftaran CPNS 2021 Diperkirakan Buka Maret, Segini Jumlah Formasi Guru

Setelah mendapat laporan ini, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku pencurian, yakni YP dan KA.

"Satu jam kemudian, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku di rumah mereka masing-masing, pertama ditangkap YP, lalu KA," jelasnya.

Sebelumnya, timpal Kasat Reskrim, pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyasar rumah korban yang sedang kosong ditinggal penghuninya itu.

Mengetahui rumah korban sedang kosong, tersangka YP dan KA nekat masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mendobrak pintu.

Setelah pintu rumah korban rusak dan terbuka, kedua pelaku masuk ke dalam kamar dan membongkar 1 unit TV Samsung 32 inc.

Baca juga: Pulang Kampung Dampingi Istri Melahirkan, Rumah Pekerja Bengkel di Aceh Utara Ludes Terbakar

Baca juga: CPNS 2021 - Jika Temui 6 Masalah Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut

Baca juga: CPNS 2021 - Segera Dibuka, Ini Formasi Jabatan dan Besar Gaji Formasi Mahkamah Agung

Kemudian tersangka YP dan KA langsung membawa kabur barang hasil curiannya berupa TV Samsung milik korban tersebut.

Kini, pelaku dan barang bukti 1 unit TV Samsung serta 1 unit Sepmor Honda Scopy kini diamankan di Mapolres Langsa.

Mereka dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved