Otomotif
Mobil di Bawah 1.500 cc yang Diimpor Tak Dapat Insentif PPnBM
Mobil-mobil yang diimpor dari negara lain tidak akan mendapatkan insentif pajak pemerintah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mobil impor dari negara lain tidak akan mendapatkan insentif pajak pemerintah.
Kerena hanya pabrikan yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia saja yang bisa menikmati regulasi tersebut, terutama pabrikan asal Jepang.
Seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, serta Nissan karena menggunakan fasilitas Mitsubishi.
Kemudian pabrikan asal China, misalnya Wuling dan DFSK.
Sementara merek Eropa memang ada yang dirakit secara CKD (Compeletely Knocked Down).
Namun kandungan lokalnya tak mencapai 70 persen.

Baca juga: Toyota Yaris, Vios dan Honda Jazz Masuk Segmen Insentif Pajak Pemerintah
Toyota barangkali jadi merek yang paling banyak menyediakan mobil di bawah 1.500 cc.
Beruntung semuanya telah diproduksi di dalam negeri.
Begitu juga dengan Mitsubishi, produk Xpander dan L300 yang masuk dalam kriteria relaksasi tersebut sudah diproduksi secara lokal.
Sementara Daihatsu harus merelakan All New Sirion tak mendapat insentif PPnBM.
Meski memiliki kapasitas 1.300 cc, hatchback ini didatangkan secara utuh dari Malaysia.
Sama halnya dengan Honda, untuk mobil di bawah 1.500 cc yang diimpor dari luar negeri tinggal New City saja (CBU Thailand).
Termasuk Nissan yang produk-produknya banyak datang dari Thailand.
Mungkin hanya All New Livina saja yang bisa dapat relaksasi.
Baca juga: Selama Pandemi Covid -19, Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat
Sedangkan Suzuki bisa dibilang jadi merek dengan impor paling banyak, terlebih di kelas 1.500 cc ke bawah.