Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar hingga 3 Kali, Beraksi di Rumah dan WC

Gadis remaja di bawah umur kembali menjadi korban pencabulan. Seorang pria tega rudapaksa adik iparnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Abdul Rahman alias Amman tega mencabuli NA (17) yang merupakan adik iparnya sendiri. 

Sementara istrinya berada diatas rumah panggung yang mereka tempati bersama.

“Pelaku leluasa menyetubuhi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik," ujarnya.

Pelaku Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhinya.

“Dia hanya sakit hati karena tidak dinikahi," kata Amman.

Korban melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dan melapor ke kantor polisi.

"Sejak awal disetubuhi, dia tidak pernah melakukan perlawanan," belanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Baca juga: Cerita Prostitusi Ala Kosan di Depok, Patungan Sewa Kos Terima Tamu,1 PSK Layani 5 Lelaki Sehari

Baca juga: Arab Saudi Kembali Gagalkan Serangan Drone Milisi Houthi

Baca juga: Isak Tangis Tak Terbendung, Dua Warga Meuraxa Terima Rumah Bantuan Baitul Mal Kota Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Cempa Pinrang Tega Setubuhi Adik Iparnya, Pertama Kali Dilakukan di Rumah Empang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved