Rabu, 22 April 2026

Suami Masuk Penjara Gara-gara Istri Minta HP Baru di Ulang Tahun Pernikahan

Saat melihat paket ponsel tersebut, pelaku mengaku teringat permintaan istrinya yang menginginkan handphone baru untuk kado pernikahan

Editor: Muhammad Hadi
(Dok. Polsek Manyar)
Istri minta HP baru di ulang tahun pernikahan. OD saat diamankan pihak kepolisian, beserta barang bukti paket handphone yang dicuri. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kurir jasa pengiriman barang di Gresik, OD (32) mencuri ponsel konsumen.

Saat melihat paket ponsel tersebut, pelaku mengaku teringat permintaan istrinya yang menginginkan handphone baru untuk kado pernikahan.

OD yang tak memiliki uang kemudian nekat mencuri paket konsumen.

Bukannya berbahagia di hari ulang tahun pernikahan, OD kini terancam hukuman lima tahun penjara lantaran perbuatannya.

Ponsel merek Oppo A92 itu pun akhirnya ditemukan oleh polisi dari tangan OD.

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Pelaku menyembunyikan ponsel tersebut di dalam karung secara diam-diam.

Aksi OD saat mencuri rupanya terekam dalam CCTV.

"Dari rekaman CCTV pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya.

Disembunyikan paket ponsel itu di dalam karung," tutur Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya, pihak manajemen tempat OD bekerja menemukan keganjilan.

Baca juga: Viral Wanita dari Indonesia Dapat Kalung dan Anting Emas dari Tuan Rumah di Malaysia, Awalnya Malu

Sebab, ada konsumen yang mengadu jika paket ponselnya tidak sampai ke tujuan.

Padahal berdasarkan data barang dan alamat, semua telah masuk pada pihak ekspedisi.

"Konsumen pun merugi hingga Rp 4 juta," kata Bima.

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Petugas akhirnya membekuk OD, salah seorang kurir pengiriman.

Baca juga: Heboh Warga Satu Desa Beli Mobil Baru Hingga Ratusan Unit, Ternyata Ada Proyek Ini di Pedesaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved