Berita Gayo Lues
Tertangkap Jual Chip Game Domino, Polisi Amankan Seorang Warga dari Toko Ponsel di Blangkejeren
Aparat Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan seorang warga di Kecamatan Blangkejeren kabupaten
Penulis: Rasidan | Editor: Jalimin
Laporan: Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan seorang laki-laki berinisial Mah alias Din (30) di Kecamatan Blangkejeren.
Din ditangkap karena diduga kuar terlibat tindak pidana perjudian (maisir) secara online atau judi online.
Modusnya, Din menjual atau menampung chip game domino, satu aplikasi judi online melalui handphone (HP).
Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, Mah alias Din (30) tercatat sebagai warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren.
Ia ditangkap polisi disebuah toko ponsel di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.
Baca juga: Chip Game Judi Online Marak di Bireuen, Bupati Minta Perangkat Desa Pantau dan Beri Sanksi Sosial
Baca juga: Ibu Ini Lapor Polisi Motor Hilang, Ternyata Dicuri Anaknya untuk Judi, Pelaku Sujud Cium Kaki Ibunya
Baca juga: Kelompok Proud Boys Tinggakan Donald Trump, Sebut Seperti Penjudi dan Lemah
Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021) mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dicambuk.
Kapolres Gayo Lues mengatakan, permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan domino higgs yang terdapat didalam Hp tersebut.
Hasil dari permainan itu yang dikenal dengan sebutan 'chip' tersebut dapat diperoleh dengan cara jual beli online.
Chip itu dijual atau ditampung seharga Rp 65.000 untuk harga chip sebesar 1 Billion (sebutan sesuai aplikasi) itu.
"Dalam transaksi itu pelaku (terlapor) memperoleh keuntungan senilai Rp 10.000 dari tiap penjualan 1 Billion chip tersebut. Bahkan dalam satu sehari pelaku mampu menjual 50 Billion chip dan memperoleh keuntungan yang menggiurkan," sebutnya.
Kapolres Gayo Lues yang didampingi Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.250.000.
Uang tersebut hasil dari penjualan 50 billion chip higgs domino.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone Samsung A10 warna hitam.