Otomotif

Harga Mobill Baru Dipastikan Turun, Kemenkeu Keluarkan Aturan Maret 2021

Kepastian harga mobil baru turun, seiring insentif PPnBM nol persen mulai Maret 2021. Tetapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru mengeluarkan

Editor: M Nur Pakar
TAM
Toyota Avanza 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepastian harga mobil baru turun, seiring insentif PPnBM nol persen mulai Maret 2021.

Tetapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru mengeluarkan kebijakan saat berlaku, yakni Maret 2021.

Sehingga, para ATPM baru bisa mempelajari saat dikeluarkan dengan dampak penurunan harga mobil baru dipastikan dalam pekan kedua atau ketiga Maret 2021.

Walau tak semua mobil bisa menikmati relaksasi tersebut, diharapkan adanya insentif bisa mendongkrak lesunya penjualan mobil di Tanah Air akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Demi Keadilian, Kendaraan Niaga Juga Harus Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Namun demikian, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, sebaiknya segera ada peraturan turunannya .

Agar agen tunggal pemegang merek (ATPM) bisa mengalkulasi harga dan memberikan informasinya.

"Kebijakan ini akan bisa sukses begitu peraturannya terbit, mobil mana yang dapat fasilitas (insentif), dihitung oleh ATPM dan diumumkan," ujar Jongkie dalam B-Talk KompasTV bersama Kontan, Selasa (16/2/2021).

"Banyak yang akan memanfaatkan pada tiga bulan pertama, Maret sampai Mei, karena potongannya (PPnBM) sampai 100 persen.

Baca juga: Mobil di Bawah 1.500 cc yang Diimpor Tak Dapat Insentif PPnBM

Jadi di Maret nanti itu harusnya sudah terlihat peningkatannya," kata dia.

Lantas, kapan pemerintah bakal menyediakan aturannya, mengingat selain Gaikindo, sudah banyak ATPM yang menunggu agar bisa dipelajari dan diterapkan?

Menjawab hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan ( Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sejauh ini semuanya sedang disiapkan dan dipastikan tersedia pada Maret mendatang.

"Karena ini akan berlaku Maret, tentu saja pada Maret sudah tersedia peraturannya sehingga bisa dapat dieksekusi," ujar Yustinus.

Baca juga: Pengembang Menjerit, Mobil Baru Bebas Pajak, Pemerintah Seharusnya Juga Berikan Insentif Properti

"Saat ini peraturan dari Menteri Keuangan sedang disiapkan," ujarnya.

"Kami juga sedang berkomunikasi dengan asosiasi usaha dan para pihak," tambahnya.

"Agar mendapatkan masukan informasi yang akurat dan kredibel," jelasnya.

"Sehingga, aturannya nanti bisa sesuai dengan yang diharapkan," harapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Insentif PPnBM Ditunggu, Kemenkeu Pastikan Segera Tersedia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved