Oknum PNS Perkosa Anak Kandung
Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya
SU (46), oknum PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh yang ditangkap, karena diduga memperkosa....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).
Tersangka.SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.(*)
Baca juga: Di Gampong, RFR Dikenal Sebagai Warga tak Bermasalah dan Berprofesi Sebagai Mekanik di Bengkel
Baca juga: Demonstran Myanmar Lakukan Aksi Unik, Mobil Seolah-olah Mogok di Tengah Jalan
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Keistimewaannya Hingga Manfaat untuk Kesehatan
Baca juga: Data Kependudukan Banyak belum Valid, Terungkap Bermasalah Saat Berurusan dengan BPJS, Ini Cara Cek