Berita Bireuen
85 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Depan Masjid Peusangan, Ini Sanksi
Mereka kedapatan tak memakai masker dalam operasi yustisi peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Mereka kedapatan tak memakai masker dalam operasi yustisi peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 85 warga kedapatan tak memakai masker.
Mereka kedapatan tak memakai masker dalam operasi yustisi peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Operasi yustisi oleh tim gabungan ini dilakukan depan Masjid Raya Peusangan, Matangglumpang Dua, Kabupaten Bireuen, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam razia yang melibatkan Anggota Satpol PP dan WH, TNI, Polri serta Anggota BPBD Bireuen tersebut menyasar para pengendara roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Ya, mereka yang lupa atau memang sengaja tak pakai masker.
Baca juga: Sudahkah Aceh Hebat melindungi anak?
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE, menyampaikan hal ini kepada
Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Menurut Chairullah, ini merupakan lanjutan operasi yustisi melibatkan puluhan personel mulai dari Anggota Satpol PP dan WH, Anggota Polsek Peusangan, Polres Bireuen.
Kemudian juga melibatkan Anggota TNI Kodim 0111/Bireuen dan
Koramil Peusangan serta BPBD.
Operasi ini sebagai langkah penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Bireuen Nomor 35 Tahun 2020.
Selain itu, juga sudah banyak masyarakat Bireuen yang mulai tidak memakai
masker.
Baca juga: Tim Jibom Brimob Polda Aceh ‘Jinakkan’ Granat Nanas di Rumah Kalapas Narkotika, Begini Prosesnya
• Dendam, Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur
"Dalam razia di depan Masjid Raya Peusangan itu, sebanyak 85 orang kedapatan tidak memakai masker atau lupa memakai masker.
Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak memakai," kata Chairullah. .