Komnas HAM Pastikan Ustaz Maaher Meninggal Karena Sakit

Komnas HAM tak menemukan adanya indikasi isu lain terkait tewasnya Maaher seperti dugaan penyiksaan.

Thumbnail Youtube Serambi On TV
Istri Ustaz Maaher yang kini tinggal di kontrakan bersama dua anaknya dan tak bekerja. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam memastikan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal di rumah tahanan Bareskrim Polri karena sakit.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil keterangan resmi yang didapatkan tim Komnas HAM dari pihak kepolisian dan keluarga Maaher di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2).

"Kami peroleh dari keterangan dari keluarga dan dari keterangan kepolisian tadi, sama. Intinya adalah bahwa memang meninggal karena sakit. Bukan seperti yang dikatakan di Sosmed karena tindakan lain, itu nggak ada. Tapi Karena sakit," terang Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (18/2).

Namun Anam enggan merinci jenis penyakit apa yang diderita Maaher hingga meninggal dunia, dengan alasan menghargai hak almarhum.

Anam menyatakan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dan dokumen lengkap ihwal riwayat penyakit yang diderita Maaher dari kepolisian.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi, Begini Respon Novel Baswedan

Baca juga: Pilunya Istri Ustaz Maaher, Tinggal di Kontrakan & Tak Bekerja, UYM Janjikan Ini Untuk Anaknya

Baca juga: Fakta Sosok Maaher At-Thuwailibi, Pernah Berseteru dengan Nikmir dan Meninggal di Sel Bareskrim

Tapi dia menegaskan, hanya pemilik tubuh dan pihak keluarga yang berhak membuka ke publik mengenai riwayat penyakit dan kondisi kesehatan Maaher.

"Sehingga nggak bisa dibuka di publik. Kita pastikan Komnas HAM dapat info lengkap. Termasuk hasil laboratorium dan sebagainya," kata Anam.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga," ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tak menemukan adanya indikasi isu lain terkait tewasnya Maaher seperti dugaan penyiksaan.

Di sisi lain, Anam menuturkan bahwa pelbagai perawatan kesehatan yang diterima Maaher selama masih di tahanan, berjalan baik.

Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Jadi Tersangka karena Unggah Soal Jilbab dan Cantik Kepada Habib Luthfi

Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Disebut Meninggal karena Penyakit TB Usus, Apa Itu?

Baca juga: Puasa Rajab Setelah Tanggal 1 Rajab, Adakah Manfaatnya? Simak Penjelasan 3 Ustaz Kondang

Hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan pihak keluarga maupun dari pihak kepolisian. Bahkan, Anam melanjutkan, Maaher mendapatkan akses yang mudah dan cepat untuk terus menerima perawatan medis selama di penjara.

"Bahkan beberapa kali ada treatment khusus diberikan. Misalnya kelonggaran, mengunjungi melihat, nggak cuma keluarganya, tapi juga semua komunitasnya bisa melihat langsung," kata dia.

Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pada 8 Februari 2021 lalu Mabes Polri mengumumkan bahwa Maaher dinyatakan meninggal karena sakit, setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Namun pihak kepolisian enggan membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher sebelum meninggal. Polisi berdalih hal itu karena sensitif dan disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved