Kompol Yuni Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR: Harus Dipecat dan Dipidana

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengimbau pimpinan Polri tak segan memberikan hukuman atau punishment. 

Editor: Faisal Zamzami
TribunJabar.id
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.

Baca juga: Sekda Undang Camat Se-Aceh Paparkan Buku Kerja 2021

Baca juga: Ini Dia, Deretan Mobil Toyota Masuk Segmen Insentif Pajak Bulan Depan, TAM Belum Tentukan Harga

Baca juga: Piala Menpora 2021, Ajang Pemanasan Sebelum Liga 1 dan 2

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek Astana Anyar Diduga Kesandung Narkoba, Ketua Komisi III : "Harus Dipecat dan Dipidana" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved