Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Bupati

Prosesi Pelantikan Bupati/Wali Kota Terapkan Prokes Ketat

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan me

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Dok Kemendagri
Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan tentang aplikasi e-Perda 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Prosesi pelantikan Bupati/Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sesuai rencana, pelantikan tersebut dilakukan oleh gubernur secara virtual.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah.

Cara itu, kata Akmal, dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Ditangkap Tim Tabur Kejatisu karena Dana Desa, Mantan Datok Rantaubintang Bantah Melarikan Diri

Ditangkap Tim Tabur Kejatisu karena Dana Desa, Mantan Datok Rantaubintang Bantah Melarikan Diri

Anggota DPRA Fraksi PKS Beberkan Penyebab Meningkatnya Kemiskinan di Aceh

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved