Bayi Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban, 2 Bidan Jadi Tersangka
Kasus jual beli bayi ini diungkap Polda Sumut di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
SERAMBINEWS.COM - Bayi berusia berusia belasan hari dijual seharga Rp 28 juta.
Bayi tersebut dijual oleh agen, bukan orang tua aslinya.
Kasus jual beli bayi ini diungkap Polda Sumut di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Agen bernama A (42) ini, membeli si bayi dengan harga Rp 5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang"
"lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).
Polisi menduga, setelah A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, A kemudian mencarikan pembeli.
Dua Bidan Jadi Tersangka

Polda Sumut kembali menetapkan dua tersangka bidan dalam sindikat perdagangan bayi Rp 28 juta di Asia Mega Mas Medan.
Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menerangkan dua tersangka tersebut adalah RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya, Jumat (19/2/2021).
Ia menerangkan dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.
Dimana sebelumnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung telah diamankan.
Lanjut Simon, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.
Dimana peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka 'A' pada Oktober 2020 lalu.