Bayi Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban, 2 Bidan Jadi Tersangka
Kasus jual beli bayi ini diungkap Polda Sumut di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
"Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," beber Simon.
Senada, Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara dalam kasus ini semuanya keterkaitan.
Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.
"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tuturnya
Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi).
"Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," tuturnya
Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Selidiki Siapa Orangtua Bayi
Menurut Hadi, Polda Sumut saat ini masih menyelidiki siapa orangtua bayi tersebut.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai tuntas.
Dia menambahkan, bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebab kondisinya saat transaksi yang didagalkan kemarin sangat memprihatinkan.
Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.