Bayi Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban, 2 Bidan Jadi Tersangka
Kasus jual beli bayi ini diungkap Polda Sumut di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
SERAMBINEWS.COM - Bayi berusia berusia belasan hari dijual seharga Rp 28 juta.
Bayi tersebut dijual oleh agen, bukan orang tua aslinya.
Kasus jual beli bayi ini diungkap Polda Sumut di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Agen bernama A (42) ini, membeli si bayi dengan harga Rp 5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang"
"lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).
Polisi menduga, setelah A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, A kemudian mencarikan pembeli.
Dua Bidan Jadi Tersangka

Polda Sumut kembali menetapkan dua tersangka bidan dalam sindikat perdagangan bayi Rp 28 juta di Asia Mega Mas Medan.
Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menerangkan dua tersangka tersebut adalah RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya, Jumat (19/2/2021).
Ia menerangkan dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.
Dimana sebelumnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung telah diamankan.
Lanjut Simon, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.
Dimana peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka 'A' pada Oktober 2020 lalu.
"Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," beber Simon.
Senada, Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara dalam kasus ini semuanya keterkaitan.
Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.
"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tuturnya
Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi).
"Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," tuturnya
Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Selidiki Siapa Orangtua Bayi
Menurut Hadi, Polda Sumut saat ini masih menyelidiki siapa orangtua bayi tersebut.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai tuntas.
Dia menambahkan, bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebab kondisinya saat transaksi yang didagalkan kemarin sangat memprihatinkan.
Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hadi menambahkan, pihaknya berterima kasih atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengungkap kasus ini.
"Ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Hadi. (Serambinews.com/Kompas.com/Tribun Medan)
Baca juga: Memberikan Rasa Nyaman untuk Jamaah Shalat Jumat, Polwan Polresta Disiagakan di Kawasan Masjid
Baca juga: Bagi yang Sedang Diet, Segini Jumlah Kalori yang Harus Dibakar Jika Ingin Turunkan 1 Kg Berat Badan
Baca juga: Tiga Ahli Waris Terima Santunan Kematian dari BPJAMSOSTEK Lhokseumawe
Kompas.com dengan judul "Bayi 14 Hari Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Polisi Buru Orangtua Asli"
Tribun-medan.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Dua Bidan Jadi Tersangka