Berita Bireuen
Diwarnai Tembakan Peringatan, Polisi Ringkus Dua Warga Bireuen, Berusaha Kabur karena Simpan Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram dan satu paket sedang seberat 0,30 gram.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Imran Thayib
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Personel Polsek Kota Juang Polres Bireuen meringkus dua warga Bireuen, Rabu (17/2/2021) dini hari, di dua lokasi terpisah.
Kedua tersangka ditangkap karena kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial Mw alias Kumis (32) warga Dusun Lhok Jambe, Desa Buket Teukuh, Kota Juang, Bireuen.
Sementara rekannya berinisial Sai bin Bh (35) beralamat di Desa Pulo, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Ternyata, dalam penangkapan di tengah malam itu, petugas terpaksa melepaskan dua tembakan peringatan ke udara.
Pasalnya, kedua tersangka berusaha kabur dari kejaran polisi setelah sebelumnya coba lari.
Sementara satu pelaku lainnya mampu kabur sehingga sudah dimasukkan dalam DPO.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Yusroni didampingi Kasubag Humas Polres, Ipda Marzuki kepada Serambinews.com, Jumat (19/2/2021) membenarkan penangkapan itu.
AKP Yusrono mengakui, tim dari Polsek Kota Juang sudah menangkap dua orang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kapolsek Kota Juang yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Redi Kusnedi mengungkapkan kronologis penangkapan berawal dari diterimanya informasi dari warga adanya dugaan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
“Berbekal informasi penting, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan info tersebut, sehingga tidak salah dalam melakukan tindakan selanjutnya,” jelas AKP Yusroni.
Dari hasil penyelidikan, kemudian personil unit Reskrim Polsek Kota Juang Polres Bireuen bergerak ke lokasi sebagaimana diinformasikan.
Saat tiba di salah satu kios kawasan Desa Buket Teukuh, petugas melihat dan mematau sejumlah orang sedang berada di kawasan tersebut.
“Petugas belum bisa memastikan dan hanya memantau sementara waktu,” ujarnya.
Saat pemantauan tersebut berlangsung, terlihat oleh petugas ada yang melarikan diri.
“Ketika melihat ada petugas, ternyata ada yang melarikan diri dugaan semakin kuat,” ujarnya.
Baca juga: Akan Tiba di Bandara Kualanamu Medan Besok, Jenazah Warga Abdya Dijemput Ambulans Puskesmas Manggeng
Baca juga: Polda Aceh dan BPKP Komit Awasi Pengelolaan Anggaran Aceh, Khususnya Dana Otsus
Baca juga: Pasien Covid-19 di Aceh Barat Tersisa Satu Orang Lagi
Saat itulah, petugas mengejar mereka.
Bahkan, petugas sempat diberi tembakan peringatan dua kali ke udara, sehingga MW dan Sai berhasil diamankan.
Dua berhasil ditangkap, satu lainnya berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas.
Lalu, anggota melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang sudah ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor, namun tidak ditemukan barang bukti.
Tak mau diperdayai oleh kedua pelaku, sejumlah anggota melakukan penyisiran di lokasi.
Ternyata, petugas menemukan barang bukti sabu yang telah dibuang di halaman sebuah rumah warga.
Akhirnya, kedua tersangka mengakui sabu yang didapati di depan sebuah rumah warga diakui sebagai milik mereka.
Barang haram itu dibuang saat melihat aparat penegak hukum tiba di kawasan itu.
Narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam plastik warna putih bening kemudian dimasukan ke dalam kaleng rokok gudang garam merah diduga milik salah seorang dari yang diamankan.
Benda haram tersebut kata mereka diperoleh dari rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Dua berhasil ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui sabu tersebut milik mereka, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO Polsek Kota Juang,” ujar AKP Yusroni.
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram, dan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Kecuali itu, satu paket kecil sabu seberat 0,11 gram, satu unit HP dan satu sepeda motor ikut diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Anggota DPRD Ditahan, Jadi Tersangka Laporan Palsu Kasus Asusila, 2 Kali Nginap dengan Mahasiswi
Baca juga: Pelamar CPNS 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Daftar di Kemenkumham, Siapkan Berkasnya
Baca juga: Sosok Freddy Kusnadi, Pengusaha Kuliner Jadi Tersangka Mafia Tanah, Laporkan Dino Patti Djalal
Baca juga: Lagi, Satu Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Pasukan Elite TNI AU di Bandara Papua
Edarkan Sabu di Lhokbanie
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk pengedar sabu-sabu, ML (37) warga Gamlong Lhokbanie, Kecamatan Langsa Barat.
Bersama tersangka ML, aparat menyita barang bukti (BB) 3 paket sabu seberat 0,26 gram dan 1 plastik tembus pandang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Jumat (19/2/2021), menyebutkan, tersangka ML ditangkap berkat laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lhokbanie marak terjadinya transaksi jual beli sabu.
"Masyarakat sekitar sudah sangat karena peredaran sabu-sabu di daerah itu semakin mengkhawatirkan," ujarnya.
Tim Satgas Ops Antik Seulawah Sat Resnarkoba, tambah Iptu Imam, yang melakukan penyelidikan di daerah itu berhasil mengetahui pengedar sabu-sabu.
Usai diketahui, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka ML yang sedang berada di sebuah panglong kayu.
"Saat dilakukan pemeriksaan bersama tsrsangka ML disita BB 3 paket sabu itu yang diakuinya akan diedarkan kepada konsumennya," imbuh Iptu Imam.(*)
Baca juga: VIDEO Bupati Bireuen dan Tim Gerakan Subuh Mengaji Kunjungi Masjid Besar Juli
Baca juga: VIDEO Segudang Prestasi Mahasiswa Aceh Perakit Senjata, Sampai Kontrak Kerja di Singapura
Baca juga: VIDEO Polisi Syariat Razia Busana Ketat di Aceh Besar
Baca juga: Video Nissa Sabyan Kikuk Ditanya Perihal Kriteria Pasangan, Ayus Sudah Mulai Kelihatan Cemburu