Otomotif
Saatnya Beli Mobil dan Motor Baru, Ada Uang Muka 0 Persen, Tergantung Kesediaan Leasing dan Bank
Pemerintah terus memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Seusai insentif pajak yang mulai berlaku bulan depan atau Maret 2021, pemerintah kembali membuka peluang untuk DP sampai nol persen.
Tetapi, kebijakan itu juga tergantung dari perbankan atau lembaga pembiayaan leasing di masaing-masaing wilayah, seperti Aceh.
Karena, pemerintah sedang berusaha menggenjot industri otomotif yang terpuruk karena pandemi Covid-19.
Setelah menerima bantuan fiskal lewat relaksasi PPnBM, konsumen kendaraan baru bakal menikmati keringanan kredit.
Baca juga: Awal 2021 Jadi Pembuka Keberhasilan Honda, Mobil Murah Brio Jadi Primadona
Hal ini diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) yang secara resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.
Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi virtual mengatakan, aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Perry, Kamis (18/2/2021).
Menurut Perry, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca juga: Honda Jazz Bakal Mendekati Harga Mobilio, Mulai Maret 2021
Pemberian insentif fiskal ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.
"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry.
Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.
"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut dia.
Untuk diketahui, pemerintah mulai melakukan diskon insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret mendatang.
Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan punya TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 70 persen.
Baca juga: Ini Dia, Deretan Mobil Toyota Masuk Segmen Insentif Pajak Bulan Depan, TAM Belum Tentukan Harga