Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Residivis Kasus Narkoba, Sering Bertengkar dengan Istri
Pria berinisial S (39) yang mencabuli lima putri kandungnya di Medan ternyata seprang residivis kasus narkoba.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 dimana disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah.
"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya.
3. Pelaku Mengaku Birahi Naik
Untuk motif pelaku, lanjut AKP M Ginting, ia melihat anaknya tidur dan ia langsung ikut tidur sama.
Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak-anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu birahinya naik.
Pelecehan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah.
4. Pelaku Ditinggal Istri Usai Bertengkar
Sementara, dalam pemeriksaan pihak kepolisian, para korban tinggal bersama pelaku.
Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.
"Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku".
"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
5. Pelaku Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting, Jumat (19/2/2021).