CPNS 2021

CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru, Ini Jumlah Dibutuhkan Pemko Lhokseumawe

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe telah mengusulkan 600 formasi CPNS dan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Apara

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Istimewa
formasi CPNS 2021 

Dokumen tersebut antara lain ialah KTP, Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.

Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Begaimana ketentuannya ?

Sertifikat pendidik (serdik) bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.

Ketentuan ini berlaku pada CPNS 2019 untuk formasi yang dibutuhkan pada seleksi di tahun tersebut.

Sementara pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini, belum diketahui formasi secara rinci baik untuk profesi guru maupun tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

Baca juga: Update Terbaru CPNS 2021, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Pemda Lebih Banyak

Pada seleksi tahun 2019, ditegaskan bahwa pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik memang diperkenankan tetap mengikuti seleksi CPNS.

Meski ketentuan tersebut belum pasti akan berlaku lagi pada tahun ini, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen tersebut.

Pada seleksi CPNS 2019, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni:

- Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)

- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag

- Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Ketentuan Dokumen Persyaratan

Meski tanggal kepastian pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan oleh pemerintah, namun sejumlah dokumen ini harus dicermati dengan seksama.

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, untuk ukuran pas foto maksimal 200 kb dengan latar belakang merah.

Sedangkan scan KTP, ukuran maksimal 200 kb dengan file berbentuk Jpeg/Jpg.

Ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.

Baca juga: CPNS 2021 - Ingin Daftar CPNS di Kemenkumham? Ini Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berikut dokumen dan ketentuannya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved